Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Sng Randika Ramadhani Erwin, S.H. REYMOND DELFIK ALS EMON BIN TOPIK (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1894/M.2.28/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randika Ramadhani Erwin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYMOND DELFIK ALS EMON BIN TOPIK (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa REYMOND DELFIK Alias EMON Bin TOPIK (alm) bersama-sama dengan Saksi WIKY SATRIA Bin AYAT pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib dan Pukul 21.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam April tahun 2024 dan pada suatu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit pada bulan April tahun 2024, bertempat di Blok Sukahegar RT 63/18 Kelurahan Sukamelang, Kec. Subang, Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Subang  berwenang memeriksa dan mengadili, telah  dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 April 2024  sekira jam 16.00 wib ketika Terdakwa berada diruamah Sdr.IMAM Terdakwa melihat rumah yang didepannya pintu depannya dikunci gembok. Disitu Terdakwa mengetahui bahwa rumah tersebut sudah kosong ditinggal oleh pemiliknya mudik ke daerah Cianjur .Kemudian pada hari Senin tanggal  08 April 2024  sekira jam 09.00 wib Terdakwa saat di rumah Sdr.IMAM melihat ada Sdr.WIKY als KIW datang kemudian ngobrol-ngobrol yang kemudian Terdakwa mengajak Sdr.WIKY als KIW untuk melakukan pencurian di rumah yang ditinggal mudik tersebu.Sekira jam 10.00 wib Terdakwa dan Sdr.WIKY als KIW  masuk dengan cara masuk melalui jendela salah satu kamar dengan cara mencabut paku-paku  yang terpasang  di jendela rumah tersebut menggunakan 1 (satu) buah Tang bergagang warna kuning hitam  milik Terdakwa yang sebelumya sudah Terdakwa siapakan. Kemudian Terdakwa dengan Sdr.WIKY als KIW  masuk ruang dapur untuk mengambil Tabung Gas Elpiji dan Freon Kulkas  Untuk mengambil Freon Kulkas tersebut sama menggunakan Tang . Setelah berhasil Terdakwa dan Sdr.WIKY als KIW  keluar lewar pintu dapur , untuk 2 (dua) buah Freon Kulkas dibawa oleh Terdakwa dan 2 (dua) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg dibawa  oleh Sdr.WIKY als KIW-
  • Untuk 2 (dua) buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg oleh Terdakwa dan Sdr.WIKY als KIW dijual  ketempat rongsokan diterminal Subang Kel.Sukamelang Kec.Subang Kab.Subang  dan djual  dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan Sdr.WIKY als KIW   masing –masing Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)  sementara  2 (dua) buah Freon Kulkas dijual oleh Terdakwa dan Sdr.WIKY als KIW ketempat service elektronik di Gang Singa Kp.Rawabadak Kel.Karanganyar Kec.Subang Kab.Subang dan djual dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan Sdr.WIKY als KIW als HELM  masing –masing Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
  • Selanjutnya sekira jam 21.00 wib Terdakwa seorang diri melalui pintu belakang melakukan pencurian lagi ditempat  yang sama namun saat itu tidak membawa tang , dimana saat itu Terdakwa mencuri 1(satu) buah mesin Pompa air, 1 (satu) buah Televisi, 1 (satu) buah Playstation dan perabotan rumah tangga yang terbuat  Alumunium yang diantaranya panci ,ketel  dan teko yang Terdakwa masukan kedalam 1(satu) buah karung dan barang –barang tersebut djual untuk 1(satu) buah mesin Pompa air oleh Terdakwa sendiri  dijual  ke tempat rongsokan diterminal Subang Kel.Sukamelang Kec.Subang Kab.Subang dan djual dengan harga Rp 80.000 (dua ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan oleh Terdakwa sendiri , 1 (satu) buah Televisi oleh Terdakwa dijual  ke tempat rongsokan keliling  dan djual dengan harga Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan oleh Terdakwa sendiri ,  1 (satu) buah Playstation oleh Terdakwa dijual  COD dengan pembeli bertemu di dekat wisma karya Kab.Subang dan djual dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan hasil penjualan oleh Terdakwa sendiri  dan 1(satu) karung berisi perabotan rumah tangga yang terbuat dari Alumunium dijual oleh  Sdr.WIKY als KIW dijual  ke tukang rongsok keliling  dan djual dengan harga Rp 80.000 (delapan puluh  ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan Sdr.WIKY als KIW als HELM  masing Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah)

 

-------- Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya