Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Sng | KSP BANGUN KARYA UTAMA | 2.MUGNI B. H. SARJU 3.HENI SUHAENI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Sng | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 176.300.899,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Pinjaman nomor 001320007283/Pinjaman Musiman/31/01/2020 tanggal 31-01-2020 berikut perubahan-perubahannya adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + biaya cadangan aktiva produktif/PPAP) kepada Penggugat sebesar Rp. 176.300.899 (Seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + biaya cadangan aktiva produktif/PPAP) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. SHM/747/CIASEMHILIR atas nama MUGNI B H. SARJU yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/747/CIASEMHILIR atas nama MUGNI B H. SARJU berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya; 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/747/CIASEMHILIR atas nama MUGNI B H.SARJU berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); 7. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertipikat Hak Milik No. SHM/747/CIASEMHILIR atas nama MUGNI B H.SARJU berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |