Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB, kami Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang pada saat itu menemukan kegiatan menjual/memperdagangkan minuman beralkohol di sebuah warung milik FITRI NUR AENI yang berlokasi di Desa Cipancar Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang
Terdakwan melanggar Pasal 20 Jo Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Undang-Undang yang bersangkutan |