Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Sng Arief Qudni Nasution.SH ITA CARNITA Als ITOK Bin DEDI SUPRIATNA (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 971/M.2.28/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arief Qudni Nasution.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ITA CARNITA Als ITOK Bin DEDI SUPRIATNA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa ia terdakwa ITA CARNITA Als ITOK Bin DEDI SUPRIATNA pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November 2023, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Dusun Curugreja RT 002 RW 001 Desa Curugreja Kec. Sukasari Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------

Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa yang sedang berada di rumahnya dihubungi oleh sdr. ANDI Als CEBOL (DPO) untuk menyuruh mengambil narkotika jenis sabu, dikarenakan terdakwa sudah mengetahui maksud dan tujuan sdr. ANDI Als CEBOL dan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.30 wib, sdr. ANDI Als CEBOL kembali menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat SMP N 2 Kalijati Kab. Subang. Kemudian terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud. Setelah tiba sekira pukul 23.00 wib, terdakwa mengambil sebuah bungkusan plastik klip tepatnya di bawah pohon jati yang dibalut kertas tisue dan dimasukkan ke dalam plastik bekas roti, yang sebelumnya sudah diberitahu melalui chat whatsapp ke terdakwa letak daripada posisi paket yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali menuju ke rumahnya di Dusun Curugreja.

Bahwa terdakwa merecah narkotika jenis sabu yang sebelumnya diambil menjadi 37 (tiga puluh tujuh) paket yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) paket dibungkus permen blaster warna merah, 12 (dua belas) paket dibungkus dengan permen relaxa warna biru dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY. Lalu terdakwa memfoto hasil recahan dan mengirimnya ke sdr. ANDI Als CEBOL. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 19.00 wib, terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. ANDI Als CEBOL untuk menyuruh menyebarkan narkotika jenis sabu di sekitar daerah Kec. Ciasem Kab. Subang, di sekitar desa Batangsari Kab. Subang, dan sekitar Kec. Sukasari Kab. Subang. Selanjutnya terdakwa bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud, namun sebelum berangkat terdakwa menyisihkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus permen blaster warna merah yang merupakan imbalan dari sdr. ANDI Als CEBOL. Lalu terdakwa simpan ke dalam box warna biru untuk disatukan dengan paketan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan dari hasil upah menyebarkan narkotika jenis sabu sebelumnya dengan rincian berjumlah 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus permen merk blaster warna merah dan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus permen relaxa warna biru, lalu kesemuanya disembunyikan di dalam pot bunga di depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa berangkat untuk menyebarkan narkotika jenis sabu di beberapa lokasi di sekitar daerah Kec. Ciasem, sekitar desa Batangsari Kab. Subang, dan sekitar Kec. Sukasari Kab. Subang dengan mem foto tempat dimana narkotika jenis sabu diletakkan lalu mengirimkan kepada sdr. ANDI Als CEBOL. Setelah selesai menyebarkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali pulang kerumahnya.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa yang sedang berada di warung dusun Curugreja, di datangi oleh beberapa orang yang berpakaian preman mengaku dari Sat Res Narkoba Polres Subang. Kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan oleh petugas kepolisian namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. Selanjutnya terdakwa di interogasi mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya terdakwa menunjukkan kepada petugas kepolisian narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah pot bunga rumah terdakwa. Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) buah box kecil berwarna biru yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus permen merk blaster warna merah, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus permen merk relaxa warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital merk camry, 1 (satu) pak plastik klip kecil bening yang disimpan di pot bunga depan rumah terdakwa serta turut pula diamankan 1 (satu) unit HP merk OPPO A5s warna merah milik terdakwa yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa diinterogasi mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan, yang mana terdakwa akui merupakan milik sdr. ANDI Als CEBOL (DPO). Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Subang untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan kantor Pegadaian Cabang Subang Nomor 74/10.33.11/2023 tanggal 25 November 2023 diketahui berat keseluruhan 20 (dua puluh) paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu memiliki berat brutto 4,58 (empat koma lima delapan) gram. Bahwa terdakwa dalam hal menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, serta Berdasarkan berita Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI No. Lab : 5907/NNF/2023, Tanggal 05 Januari 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,3501 gram (5612/2023/NNF) yang disita dari terdakwa ITA CARNITA adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang R.I Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti dikembalikan dengan berat netto sisa hasil pemeriksaan sebesar 2,3182 (dua koma tiga satu delapan dua) gram.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

-------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa ITA CARNITA Als ITOK Bin DEDI SUPRIATNA pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan November 2023, bertempat sebuah rumah yang beralamat di Dusun Curugreja RT 002 RW 001 Desa Curugreja Kec. Sukasari Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi RUDI HARTONO, saksi KASWUL ANWAR, saksi AEP SAEPUDIN, dan saksi TANGGUH WICAKSANA (keempat saksi adalah Anggota Kepolisian dari Polres Subang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Curugreja RT 002 RW 001 Desa Curugreja Kec. Sukasari Kab. Subang terdapat seseorang yang menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya keempat saksi melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, dan setelah tiba di lokasi, keempat saksi petugas mendapatkan ciri-ciri orang yang dilaporkan tertuju kepada terdakwa. Kemudian keempat saksi mendekati terdakwa yang sedang berada di sebuah warung. Kemudian keempat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan, nmaun tidak ditemukan barang bukti apapun yang berkaitan dengan narkotika. Selanjutnya keempat saksi petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui bahwa menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya terdakwa menunjukkan kepada petugas kepolisian narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah pot bunga rumah terdakwa. Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) buah box kecil berwarna biru yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus permen merk blaster warna merah, 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus permen merk relaxa warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital merk camry, 1 (satu) pak plastik klip kecil bening yang disimpan di pot bunga depan rumah terdakwa serta turut pula diamankan 1 (satu) unit HP merk OPPO A5s warna merah milik terdakwa yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa diinterogasi mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan, yangmana terdakwa akui merupakan milik sdr. ANDI Als CEBOL (DPO). Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Subang untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan kantor Pegadaian Cabang Subang Nomor 74/10.33.11/2023 tanggal 25 November 2023 diketahui berat keseluruhan 20 (dua puluh) paket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu memiliki berat brutto 4,58 (empat koma lima delapan) gram. Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, serta Berdasarkan berita Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI No. Lab : 5907/NNF/2023, Tanggal 05 Januari 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,3501 gram (5612/2023/NNF) yang disita dari terdakwa ITA CARNITA adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang R.I Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti dikembalikan dengan berat netto sisa hasil pemeriksaan sebesar 2,3182 (dua koma tiga satu delapan dua) gram.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya