Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Sng Yeni Trisnawati, S.h. DIAN ALS BULUK BIN HOLIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 418/M.2.28/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Trisnawati, S.h.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN ALS BULUK BIN HOLIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa terdakwa Dian Alias Buluk Bin Holil pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib sdr. Manuk (Dpo) menghubungi terdakwa Dian Alias Buluk Bin Holil melalui handphone untuk menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis ganja kering yang sudah disimpan didaerah Pabuaran Subang, setelah itu Sdr. Manuk mengirimkan gambar berupa map tempat penyimpanan narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan sekira pukul 14.00 wib terdakwa berangkat untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut, kemudian sesampainya ditempat yang diarahkan tepatnya di Jalan Raya Pabuaran Desa Pabuaran Kabupaten Subang terdakwa menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan dengan cara ditempelkan disebuah pohon nanas kering yang dimasukan kedalam kantong plastik warna putih, lalu terdakwa membawa pulang narkotika jenis ganja tersebut, setelah itu sesampainya dirumah, terdakwa membagi narkotika jenis ganja tersebut menjadi potongan kecil sebanyak 13 (tiga belas) paket, kemudian 5 (lima) paket terdakwa tempelkan di daerah Salamjaya dan Sarengseng Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang sesuai arahan Sdr. Manuk sedangkan sisanya 8 (delapan) paket terdakwa simpan didalam lemari baju dirumah terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Dian Alias Buluk Bin Holil mau disuruh oleh Sdr. Manuk (Dpo) dalam mengambil dan menjual narkotika jenis ganja tersebut, karena terdakwa mendapatkan upah sebesar  Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : 5448/NNF/2023, tanggal 30 November 2023, dengan kesimpulan barang bukti yang dikirimkan ke labfor Nomor : BB – 5276/2023/NF berupa 8 (delapan) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 302,4523 gram (sisa 301,6514 gram) adalah benar Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Dian Alias Buluk Bin Holil dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis ganja tersebut tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--

 

A T A U

 

Kedua :

-----------Bahwa terdakwa Dian Alias Buluk Bin Holil pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa Kampung Cigaleuh Rt. 015 Rw. 005 Desa Salamjaya Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Rudi Hartono bersama dengan saksi Kaswul Anwar dan saksi Aep Saepudin yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Subang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terdakwa Dian Alias Buluk Bin Holil, kemudian saksi Rudi Hartono bersama dengan saksi Kaswul Anwar dan saksi Aep Saepudin melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan di lemari didalam kamar rumah terdakwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis ganja yang dililit dengan lakban warna coklat diantaranya 1 (satu) paket ganja kering yang paling besar dimasukan kedalam kantong plastik warna hijau dan 7 (tujuh) paket disimpan kedalam kantong plastik warna putih, 1 (satu) buah handphone infinix warna biru navy berikut sim card, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau, selanjutnya terdakwa Dian Alias Buluk Bin Holil beserta barang buktinya dibawa ke Polres Subang untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : 5448/NNF/2023, tanggal 30 November 2023, dengan kesimpulan barang bukti yang dikirimkan ke labfor Nomor : BB – 5276/2023/NF berupa 8 (delapan) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 302,4523 gram (sisa 301,6514 gram) adalah benar Narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Dian Alias Buluk Bin Holil dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya