Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. DEDI PERMANA Bin RUSYANTO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 878/M.2.28/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI PERMANA Bin RUSYANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----------- Bahwa terdakwa DEDI PERMANA Bin RUSYANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan Januari 2022 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari tahun 2022 bertempat di Dusun Mekarjaya RT.08/02 Desa Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau sebagai diperuntukan suatu bukti sebagai hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu diancam dengan pemakaian tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian, yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

---------- Bahwa bermula ketika pada tanggal 07 Januari 2022 PT Bangun Sahabat Tani Wilayah Jawa barat Bagian Utara mendapatkan orderan dari CV Putra Sekawan Argo yaitu pupuk nitrea sebanyak 2.520 karung (ukuran 50 kg) dan pada tanggal 12 Januari 2022 mendapatkan orderan barang dari Kios Dewa Tani barang berupa pestisida merk supertox sebanyak 1.540 botol (ukuran 1 liter). Lalu PT Bangun Sahabat Tani mengirimkan orderan kepada CVPutra Sekawan Argo hanya dengan menggunakan surat jalan saja tanpa membuat faktur penjualan sedangkan orderan kepada Kios Dewa Tani hanya menggunakan nota penjualan warna kuning dan tanpa membuat faktur penjualan juga. Kemudian CV Putra Sekawan Argo melakukan pembayarannya kepada PT Bangun Sahabat Tani dengan total Rp.978.100.000,- sementara untuk Kios Dewa Tani melakukan pembayaran sebesar Rp.296.250.000,-. Dengan total seluruhnya adalah Rp.1.274.350.000,-.

------------- Bahwa selanjutnya untuk menghindari evaluasi dari PT Bangun Sahabat Tani  Pusat karena PT Bangun Sahabat Tani Wilayah  Jawa Barat Bagian Utara masih memiliki konsumen yang kredit macet yakni Kios Ayunan Tani milik saksi Didi Jumadi dalam kurun waktu tahun 2021 dengan jumlah utang seluruhnya sebesar Rp. 1.303.807.720,-  maka timbulah niat terdakwa untuk memasukan uang yang merupakan hasil pembayaran dari CV Putra Sekawan Argo dan Kios Dewa Tani yang sebesar Rp.1.274.350.000,-. tersebut untuk  dimasukan oleh terdakwa selaku Kepala Cabang PT Bangun Sahabat Tani Wilayah Jawa Barat Bagian Utara kedalam pembayaran utang Kios Ayunan Tani tahun 2021. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2022 di kantor PT Bangun Sahabat Tani Wilayah  Jawa Barat Bagian Utara. Dimana terdakwa terlebih dahulu membuat surat berupa 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528406 tanggal 07 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 5284067 tanggal 07 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528408 tanggal 10 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528409 tanggal 13 Januari 2022 yang isinya seolah-olah adalah pembayaran utang dari Kios Ayunan Tani tahun 2021 kepada PT Bangun Sahabat Tani Wilayah  Jawa Barat Bagian Utara. Dan karena masih ada selisih utang dari pembayaran CV Putra Sekawan Argo dan Kios Dewa Tani sebesar Rp.1.274.350.000,-. dengan utang sebenarnya dari Kios Ayunan Tani tahun 2021 sebesar Rp. 1.303.807.720,-  maka selisihnya senilai Rp.29.457.720,- dimasukkan kedalam diskon yang diberikan oleh PT Bangun Sahabat Tani Wilayah  Jawa Barat Bagian Utara kepada Kios Ayunan Tani.

------------- Bahwa untuk pertanggungjawaban barang berupa pupuk nitrea yang telah dijual kepada CVPutra Sekawan Argo dan pestisida merk supretox kepada Kios Dewa Tani, terdakwa membuat faktur penjualan barang dengan nomor 29799, nomor 29792 dan nomor 29795 yang isinya tidak sesuai yang sebenarnya. Yang mana faktur-faktur penjualan tersebut ditujukan kepada Kios Ayunan Tani sebagai kredit baru tahun 2022 dengan nilai kredit sebesar Rp.1.301.580.000,-.

------------- Bahwa kemudian terdakwa menggunakan surat berupa 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528406 tanggal 07 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 5284067 tanggal 07 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528408 tanggal 10 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528409 tanggal 13 Januari 2022 untuk melaporkan kepada bagian admin PT Bangun Sahabat Tani Wilayah  Jawa Barat Bagian Utara untuk diinput kedalam sistem sehingga utang dari Kios Ayunan Tani tahun 2021 kepada PT Bangun Sahabat Tani Wilayah  Jawa Barat Bagian Utara menjadi nol rupiah.

------------- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan membuat surat berupa 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528406 tanggal 07 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 5284067 tanggal 07 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528408 tanggal 10 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528409 tanggal 13 Januari 2022 yang isinya tidak benar tersebut telah menimbulkan kerugian bagi PT Bangun Sahabat Tani Wilayah Jawa Barat Bagian Utara sebesar Rp.29.457.720,-

-----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

----------- Bahwa terdakwa DEDI PERMANA Bin RUSYANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti sekira bulan Januari 2022 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari tahun 2022 bertempat di Dusun Mekarjaya RT.08/02 Desa Pusakajaya Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

---------- Bahwa bermula ketika pada tanggal 07 Januari 2022 PT Bangun Sahabat Tani Wilayah Jawa barat Bagian Utara mendapatkan orderan dari CV Putra Sekawan Argo yaitu pupuk nitrea sebanyak 2.520 karung (ukuran 50 kg) dan pada tanggal 12 Januari 2022 mendapatkan orderan barang dari Kios Dewa Tani barang berupa pestisida merk supertox sebanyak 1.540 botol (ukuran 1 liter). Lalu PT Bangun Sahabat Tani mengirimkan orderan kepada CVPutra Sekawan Argo hanya dengan menggunakan surat jalan saja tanpa membuat faktur penjualan sedangkan orderan kepada Kios Dewa Tani hanya menggunakan nota penjualan warna kuning dan tanpa membuat faktur penjualan juga. Kemudian CV Putra Sekawan Argo melakukan pembayarannya kepada PT Bangun Sahabat Tani dengan total Rp.978.100.000,- sementara untuk Kios Dewa Tani melakukan pembayaran sebesar Rp.296.250.000,-. Dengan total seluruhnya adalah Rp.1.274.350.000,-.

------------- Bahwa selanjutnya untuk menghindari evaluasi dari PT Bangun Sahabat Tani  Pusat karena PT Bangun Sahabat Tani Wilayah  Jawa Barat Bagian Utara masih memiliki konsumen yang kredit macet yakni Kios Ayunan Tani milik saksi Didi Jumadi dalam kurun waktu tahun 2021 dengan jumlah utang seluruhnya sebesar Rp. 1.303.807.720,-  maka timbulah niat terdakwa untuk memasukan uang yang merupakan hasil pembayaran dari CV Putra Sekawan Argo dan Kios Dewa Tani yang sebesar Rp.1.274.350.000,-. tersebut untuk dimasukan oleh terdakwa selaku Kepala Cabang PT Bangun Sahabat Tani Wilayah Jawa Barat Bagian Utara kedalam pembayaran utang Kios Ayunan Tani tahun 2021. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2022 di kantor PT Bangun Sahabat Tani Wilayah  Jawa Barat Bagian Utara. Dimana terdakwa terlebih dahulu membuat surat berupa 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528406 tanggal 07 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 5284067 tanggal 07 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528408 tanggal 10 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528409 tanggal 13 Januari 2022 yang isinya seolah-olah adalah pembayaran utang dari Kios Ayunan Tani tahun 2021 kepada PT Bangun Sahabat Tani Wilayah  Jawa Barat Bagian Utara. Dan karena masih ada selisih utang dari pembayaran CV Putra Sekawan Argo dan Kios Dewa Tani sebesar Rp.1.274.350.000,-. dengan utang sebenarnya dari Kios Ayunan Tani tahun 2021 sebesar Rp. 1.303.807.720,-  maka selisihnya senilai Rp.29.457.720,- dimasukkan kedalam diskon yang diberikan oleh PT Bangun Sahabat Tani Wilayah  Jawa Barat Bagian Utara kepada Kios Ayunan Tani.

------------- Bahwa kemudian terdakwa menggunakan surat berupa 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528406 tanggal 07 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 5284067 tanggal 07 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528408 tanggal 10 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528409 tanggal 13 Januari 2022 untuk melaporkan kepada admin PT Bangun Sahabat Tani Wilayah  Jawa Barat Bagian Utara untuk diinput kedalam sistem sehingga utang dari Kios Ayunan Tani tahun 2021 kepada PT Bangun Sahabat Tani Wilayah  Jawa Barat Bagian Utara menjadi nol rupiah.

------------- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan membuat surat berupa 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528406 tanggal 07 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 5284067 tanggal 07 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528408 tanggal 10 Januari 2022, 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran nomor 528409 tanggal 13 Januari 2022 yang isinya tidak benar tersebut telah menimbulkan kerugian bagi PT Bangun Sahabat Tani Wilayah Jawa Barat Bagian Utara sebesar Rp.29.457.720,-

-----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya