Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2023/PN Sng KSP BANGUN KARYA UTAMA M. EFFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP BANGUN KARYA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan GunawanKSP BANGUN KARYA UTAMA
Tergugat
NoNama
1M. EFFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.915.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Membuka Kredit nomor : 0024798/KUK/IV/11  tanggal 18 April 2011 (18-04-2011) berikut perubahan-perubahannya adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.216.915.600,- (Dua ratus enam belas juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. SHM/737/CIASEM HILIR atas nama MUSTAKIM EFENDI beserta bukti kepemilikan BPKB nomor E-3432241 atas nama Efendi Bin Tirta yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek :

-SHM/737/CIASEM HILIR atas nama MUSTAKIM EFENDI

Berikut sekaligus sebidang tanah pertanian dan unit kendaraan yang menjadi jaminan pinjaman kepada Penggugat dengan data-data :

  • Jenis kendaraan: Sepeda Motor                   No. BPKB                : E-3432241

Merek/type     : Yamaha/5TL Mio                  No. Rangka             : MH35TLOO57K499992

No. Mesin       : 5TL-500008                          No. Polisi                 : T 5902 UG

Atas nama     : Efendi Bin Tirta                     Th. Buat/Warna       : Hitam/ 2007                         

Alamat            : Dsn. Purareja 01/06 Ciasem Ciasem Subang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek :

- SHM/737/CIASEM HILIR atas nama MUSTAKIM EFENDI

Berikut sekaligus sebidang tanah pertanian melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); dan unit kendaraan yang menjadi jaminan pinjaman kepada Penggugat dengan data-data :

  • Jenis kendaraan: Sepeda Motor                   No. BPKB                : E-3432241

Merek/type     : Yamaha/5TL Mio                  No. Rangka             : MH35TLOO57K499992

No. Mesin       : 5TL-500008                          No. Polisi                 : T 5902 UG

Atas nama     : Efendi Bin Tirta                     Th. Buat/Warna       : Hitam/ 2007                         

Alamat            : Dsn. Purareja 01/06 Ciasem Ciasem Subang

7.  Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertipikat Hak Milik Nomor :

- SHM/737/CIASEM HILIR atas nama MUSTAKIM EFENDI

Berikut sekaligus sebidang tanah pertanian dan menyerahkan unit kendaraan yang menjadi jaminan pinjaman kepada Penggugat dengan data-data :

  • Jenis kendaraan: Sepeda Motor                   No. BPKB                : E-3432241

Merek/type     : Yamaha/5TL Mio                  No. Rangka             : MH35TLOO57K499992

No. Mesin       : 5TL-500008                          No. Polisi                 : T 5902 UG

Atas nama     : Efendi Bin Tirta                     Th. Buat/Warna       : Hitam/ 2007                         

Alamat            : Dsn. Purareja 01/06 Ciasem Ciasem Subang

8.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

9.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak