Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN SNG ENDAR KUSNANDAR SAPUTRA KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JABAR Cq KAPOLRES SUBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN SNG
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ENDAR KUSNANDAR SAPUTRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JABAR Cq KAPOLRES SUBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/17/I/2018/Reskrim, tanggal 29 Januari 2018 tentang penetapan a.n Tersangka ENDAR KUSNANDAR SAPUTRA oleh Satreskrim  kepolisian Resor Subang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya