Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Sng Neng Rospita KSP Sahabat Mitra Sejati Cabang Pamanukan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Neng Rospita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERT JAMES. SH., MHNeng Rospita
Tergugat
NoNama
1KSP Sahabat Mitra Sejati Cabang Pamanukan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1VALENTINO PATTYKSP Sahabat Mitra Sejati Cabang Pamanukan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan perbuatan Tergugat yang selalu menteror Penggugat untuk mengosongkan rumah milik Penggugat, dan memungut bunga melebihi aturan, serta meminjamkan uang kepada Penggugat yang bukan anggota koperasi merupakan Pebuatan Melawan Hukum;

3.   Menyatakan Tergugat telah melanggar asas kekeluargaan dalam menjalankan usahanya karena telah menteror Penggugat dan menempel spanduk di rumah Penggugat;

4.   Menyatakan Tergugat telah melanggar prinsip koperasi dalam menjalankan usahanya karena tidak mengelola koperasi secara demokratis dan tidak pernah membagikan sisa hasil usaha kepada Penggugat;

5. Menyatakan pinjaman yang disalurkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah karena Penggugat bukanlah anggota koperasi Tergugat;

6.   Menyatakan baik Penggugat maupun Tergugat harus mengembalikan keadaan seperti semula sesuai dengan memperhitungkan uang yang sudah masuk tanpa memperhitungkan bunga;

7.   Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat Sertipikat Hak Milik No.237 Desa Ciasem Girang atas sebidang tanah beserta bangunannya dengan luas tanah 526  M2 (meter persegi) atas nama INA TURSYINA APRILIA yang terletak di Dusun Margaluyu Barat, Rt.027/ Rw.013, Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem, Kabupaten Subang;

8.   Menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 278.800.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tibu rupiah);

9.   Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara lunas dan seketika;

10. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

11. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak