Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. KRISNA NUGRAHA Alias JEK Bin WAWAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1318/M.2.28/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNA NUGRAHA Alias JEK Bin WAWAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa KRISNA NUGRAHA Alias JEK Bin WAWAN SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di pertigaan Jalan Sompi Tugu Leuit, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Subang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa melihat Penerangan Jalan Umum (PJU) di pertigaan Jalan Sompi Tugu Leuit, kemudian terdakwa memotong kabel dan kawat anti petir pada Tiang High Mast menggunakan kunci tang yang dibawa oleh terdakwa, dan kemudian setelah memotong kabel tersebut terdakwa mengambil kawat pada tiang untuk dibawa oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa melakukan pencarian kembali tiang-tiang yang ada menuju ke Jalan S Parman Pasirkareumbi, dan kembali memotong kabel yang terpasang untuk diambil kawatnya.
  • Bahwa 1 (satu) buah kabel listrik kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan 1 (satu) buah kawat BC kurang lebih 10 (sepuluh) meter yang diambil oleh terdakwa merupakan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Subang yang dalam penguasaan atau tanggung jawab dari saksi WAHYUDI ERWANDA
  • Bahwa tujuan terdakwa melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang dan dipakai sehari-hari.

 

---------------Perbuatan terdakwa KRISNA NUGRAHA Alias JEK Bin WAWAN SETIAWAN diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya