Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Sng Muhamad Arun Bin Oman Kapolda Jawa Barat Cq Kapolres Subang Cq Kasat Reserse Kriminal Polres Subang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhamad Arun Bin Oman
Termohon
NoNama
1Kapolda Jawa Barat Cq Kapolres Subang Cq Kasat Reserse Kriminal Polres Subang
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon agar Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

MENGADILI :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------
  2. Memerintahkan Termohon  Praperadilan untuk melanjutkan Penyelidikan/Penyidikan atas Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan  tanggal 02 Agustus 2021 jo Laporan Informasi Nomor : R/LI-277/VIII/2021/Reskrim, tanggal  21 Agustus 2021 an Pelapor sdr Mohamad Arun bin CE Oman jo Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/599/VIII/2021/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2021; -----------------------------
  3. Memberikan ijin kepada Termohon Praperadilan untuk melakukan Sita  terhadap Fisik Buku Sertipikat Hak Milik Nomor 894/Desa Pamanukan Hilir an  Rizky Bagoes Maulia dan Guntur Ramdani  untuk kepentingan Penyelidikan/Penyidikan atas Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan  tanggal 02 Agustus 2021 jo Laporan Informasi Nomor : R/LI-277/VIII/2021/Reskrim, tanggal  21 Agustus 2021 an Pelapor sdr Mohamad Arun bin CE Oman jo Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/599/VIII/2021/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2021; ------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan; ------------------------

 

Atau jika Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).

                       

Pihak Dipublikasikan Ya