| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2026/PN Sng | 1.Tuan IRFAN SOPIAN 2.Nyonya PITRI SOPIANTI |
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) .Tbk. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2026/PN Sng | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) dan hubungan hukum yang berat sebelah (undue influence) karena mencantumkan klausula baku eksonerasi pada perjanjian pembiayaan nomor Surat Penawaran Perjanjian Kredit (SPPK) dari Tergugat nomor B-144/KC-VI/CRO/6/2024, tanggal 13 Juni 2024. 5. Menghukum Tergugat untuk merubah Surat Penawaran Perjanjian Kredit (SPPK) dari Tergugat nomor B-144/KC-VI/CRO/6/2024, tanggal 13 Juni 2024, Hurup .C, Angka .9, Â Angka .12, Hurup .e, Hurup .f, Hurup .g, Hurup .i, yang disesuaikan dengan Pasal 18 Ayat .1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 22 Ayat .3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keungan. 6. Menghukum Tergugat untuk memberikan agunan kepada Para Penggugat berupa 1 Buku Sertipikat hak milik nomor 01130/Gempolsari, NIB 10080707.01447, Surat ukur tanggal 10 Juli 2018, nomor 00879/Gempolsari/2018, luas tanah 209 m?2;, Atas nama IRFAN SIPOAN Bin H. OYIB (Penggugat .I). 7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Subang. 8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara dalam perkara a quo sebagaimana yang ditetapkan dalam putusan akhir dalam perkara a quo. SUBSIDAIR : Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
