Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Sng 1.Tuan IRFAN SOPIAN
2.Nyonya PITRI SOPIANTI
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) .Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuan IRFAN SOPIAN
2Nyonya PITRI SOPIANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1wawan gunawanTuan IRFAN SOPIAN
2wawan gunawanNyonya PITRI SOPIANTI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) .Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Penawaran Perjanjian Kredit (SPPK) dari Tergugat nomor B-144/KC-VI/CRO/6/2024, tanggal 13 Juni 2024, Hurup .C, Angka .9 tentang Klausula Publikasi adalah klausula eksonerasi atau klausula eksemsi yang merugikan Para Penggugat.
  3. Menyatakan Surat Penawaran Perjanjian Kredit (SPPK) dari Tergugat nomor B-144/KC-VI/CRO/6/2024, tanggal 13 Juni 2024, Hurup .C, Angka .12 Hurup .e, Klausula Kuasa-Kuasa angka 1 dan angka .3, Hurup .f tentang Klausula Self-Down adalah klausula eksonerasi atau klausula eksemsi dan Kuasa Mutlak yang merugikan Para Penggugat.
  4. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Kuasa Menjual tanggal 13 Juni 2024 adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menyatakan Surat Penawaran Perjanjian Kredit (SPPK) dari Tergugat nomor B-144/KC-VI/CRO/6/2024, tanggal 13 Juni 2024, Hurup .C Angka .12, Hurup .g, Hurup .i adalah klausula eksonerasi atau klausula eksemsi yang merugikan Para Penggugat.

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) dan hubungan hukum yang berat sebelah (undue influence) karena mencantumkan klausula baku eksonerasi pada perjanjian pembiayaan nomor Surat Penawaran Perjanjian Kredit (SPPK) dari Tergugat nomor B-144/KC-VI/CRO/6/2024, tanggal 13 Juni 2024.

5. Menghukum Tergugat untuk merubah Surat Penawaran Perjanjian Kredit (SPPK) dari Tergugat nomor B-144/KC-VI/CRO/6/2024, tanggal 13 Juni 2024, Hurup .C, Angka .9,  Angka .12, Hurup .e, Hurup .f, Hurup .g, Hurup .i, yang disesuaikan dengan Pasal 18 Ayat .1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 22 Ayat .3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keungan.

6. Menghukum Tergugat untuk memberikan agunan kepada Para Penggugat berupa 1 Buku Sertipikat hak milik nomor 01130/Gempolsari, NIB 10080707.01447, Surat ukur tanggal 10 Juli 2018, nomor 00879/Gempolsari/2018, luas tanah 209 m?2;, Atas nama IRFAN SIPOAN Bin H. OYIB (Penggugat .I).

7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan Negeri Subang.

8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara dalam perkara a quo sebagaimana yang ditetapkan dalam putusan akhir dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak