bahwa Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di sebuah kios yang beralamat di Kp. Dangdeur RT. 005/012 Kel. Dangdeur Kec. Subang Kab. Subang telah diamankan 1 (satu) orang pelaku an. AGUNG DURAHMAN Bin JUHERI yang diduga telah melakukan Pelanggaran Peredaraan Minuman Beralkohol Tanpa ljin, selanjutnya ditemukan barang berupa 46 (empat puluh enam) botol minuman beralkohol merk ASOKA, 21 (dua puluh satu) botol minuman beralkohol merk Anggur kolesom kecil, 9 (sembilan) botol minuman beralkohol merk Anggur Intisari, kemudian tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Subang.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Subang serta Undang-Undang yang bersangkutan |