Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Sng YAYAN BUDIANA AGUNG DURAHMAN Bin JUHERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/377/XII/2024/Res Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YAYAN BUDIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG DURAHMAN Bin JUHERI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

bahwa Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di sebuah kios yang beralamat di Kp. Dangdeur RT. 005/012 Kel. Dangdeur Kec. Subang Kab. Subang telah diamankan 1 (satu) orang pelaku an. AGUNG DURAHMAN Bin JUHERI yang diduga telah melakukan Pelanggaran Peredaraan Minuman Beralkohol Tanpa ljin, selanjutnya ditemukan barang berupa 46 (empat puluh enam) botol minuman beralkohol merk ASOKA, 21 (dua puluh satu) botol minuman beralkohol merk Anggur kolesom kecil, 9 (sembilan) botol minuman beralkohol merk Anggur Intisari, kemudian tersangka berikut dengan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Subang.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol  di wilayah Kabupaten Subang serta Undang-Undang yang bersangkutan

Pihak Dipublikasikan Ya