Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDY SYAPRAN, S.H. | EUIS SUMARNI | 2 | EDY SYAPRAN, S.H. | LILIS AISAH | 3 | EDY SYAPRAN, S.H. | IKA | 4 | EDY SYAPRAN, S.H. | RASIM | 5 | EDY SYAPRAN, S.H. | NECI | 6 | EDY SYAPRAN, S.H. | LUKMAN | 7 | EDY SYAPRAN, S.H. | SITI NURJANAH | 8 | EDY SYAPRAN, S.H. | AI SUMIARSIH | 9 | EDY SYAPRAN, S.H. | SUNENGSIH |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No.1264/Ds. Jalancagak, NIB : 10.08.17.17.01109, Letak Tanah di Kampung Jalancagak, Surat Ukur 30 Maret 2020, No. 808/Jalancagak/2020, dengan luas 197 m2 (seratus sembilanpuluh tujuh meter persegi) di terbitkan pada tanggal 01 April 2020 atas nama 1. A. KASIAH, 2. Hj. KOMARIAH, dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas sebelah Barat : Tanah Hj. Komariah
Batas sebelah Utara : Tanah Cucu
Batas sebelah Timur : Tanah Hj. Neni Nuraeni
Batas sebelah Selatan : Jalan Raya Jalancagak;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX adalah ahli waris/saudara kandung dari Almarhum Hj. Komariah;
- Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat sebagaimana disebutkan dalam petitum 5 diatas adalah pemilik sah atas objek tanah tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.1264/Ds. Jalancagak, NIB : 10.08.17.17.01109, Letak Tanah di Kampung Jalancagak, Surat Ukur 30 Maret 2020, No. 808/Jalancagak/2020, dengan luas 197 m2 (seratus sembilanpuluh tujuh meter persegi) di terbitkan pada tanggal 01 April 2020 atas nama 1. A. KASIAH, 2. Hj. KOMARIAH, dengan batas-batas sebagai berikut :
Batas sebelah Barat : Tanah Hj. Komariah
Batas sebelah Utara : Tanah Cucu
Batas sebelah Timur : Tanah Hj. Neni Nuraeni
Batas sebelah Selatan : Jalan Raya Jalancagak;
- Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.1264/Ds. Jalancagak, NIB : 10.08.17.17.01109, Letak Tanah di Kampung Jalancagak, Surat Ukur 30 Maret 2020, No. 808/Jalancagak/2020, dengan luas 197 m2 (seratus sembilanpuluh tujuh meter persegi) di terbitkan pada tanggal 01 April 2020 atas nama 1. A. KASIAH, 2. Hj. KOMARIAH;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai atau mengelola objek tanah a quo harus menyerahkan setengah bagian dari objek tanah tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat, dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun tangan orang lain atas izinnya;
- Menyatakan bila Para Tergugat atau siapapun yang menguasai atau mengelola objek tanah a quo tidak menyerahkan setengah bagian dari objek tanah tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat, maka dapat dilakukan eksekusi;
- Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas sebagian tanah dari pihak Pemerintah yang berwenang serta Putusan ini berfungsi sebagai dasar yang kuat dan sah secara hukum bagi penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang) untuk melakukan splitsing atas Objek sengketa menjadi setengah milik Penggugat dan setengah milik Para Tergugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |