Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
140/Pid.B/2024/PN Sng | Randika Ramadhani Erwin, S.H. | DANTO Als ABOK Bin KARNADI (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 140/Pid.B/2024/PN Sng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2120/M.2.28/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa DANTO Alias ABOK Bin KARNADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Tanjung Wangi RT 04/02 Desa Tanjungwangi Kec. Cijambe Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : --------- Bahwa Terdakwa DANTO Alias ABOK Bin KARNADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kampung Tanjung Wangi RT 04/02 Desa Tanjungwangi Kec. Cijambe Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------
-----------Perbuatan masing-masing Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |