| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2026/PN Sng | ESWIYAH Binti RUSTAM | 1.KARSEM Binti NALI 2.LATIFAH AGUNG SAHARA Binti RATUM |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2026/PN Sng | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 74.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 3. Menyatakan objek sengketa yaitu tanah darat kurang lebih + 380 M2 yang terletak di Dusun Sumursapi I Rt. 01 Rw. 01 Desa Tanjung Tiga Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang sebagaimana tercantum dalam Girik Nomor : C 620 Persil Nomor : 136 b dengan batas – batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kabupaten ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Jalan setapak ; - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik H. DAPAN ; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik AGUS ; Adalah sah milik Penggugat ; 4. Menyatakan penguasaan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menyatakan Tergugat II sebagai pembeli yang tidak beritikad baik ; 6. Menyatakan jula beli atas sebagian tanah sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Nomor : 343/2023 PPATS Camat Kecamatan Blanakan yaitu : FURWANI, A.P.,M.Si tertanggal 8 September 2023 Batal Demi Hukum ; 7. Menyatakan Batal Demi Hukum atau setidak – tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor : 343/2023 tertanggal 8 September 2023 yang diterbitkan Turut Tergugat II ; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mempunyai hak di atas tanah sengketa untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dengan tanpa ada beban apapun diatasnya ; 9. Memerintahkan Tergugat I untuk membongkar semua bangunan yang ada diatas tanah sengketa dan menyerahkannya secara sukarela kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak diindahkan, maka akan dibongkar secara paksa melalui permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Subang ; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar : - Materil sebesar Rp. 45.000.000 + Rp. 29.000.000 = Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) ; - Immateril sebesar Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) ; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (counservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini ; 12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila mereka lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo, hingga dilaksanakan secara langsung dan sekali gus kepada Penggugat ; 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voeraad) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi dari Para Tergugat ; 14. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo ; 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ; Atau ; Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya bagi Penggugat (et aequo at bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
