Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Sng ESWIYAH Binti RUSTAM 1.KARSEM Binti NALI
2.LATIFAH AGUNG SAHARA Binti RATUM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ESWIYAH Binti RUSTAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahidin, S.HESWIYAH Binti RUSTAM
Tergugat
NoNama
1KARSEM Binti NALI
2LATIFAH AGUNG SAHARA Binti RATUM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CARKIMAN Bin TARSIM
2Camat Kecamatan Blanakan Selaku PPATS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 74.000.000,00
Petitum

1. Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima ;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

3. Menyatakan objek sengketa yaitu tanah darat kurang lebih + 380 M2 yang terletak di Dusun Sumursapi I Rt. 01 Rw. 01 Desa Tanjung Tiga Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang sebagaimana tercantum dalam Girik Nomor : C 620 Persil Nomor : 136 b dengan batas – batas :

- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kabupaten ;

- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Jalan setapak  ;

- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik H. DAPAN ;

- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik AGUS ;

Adalah sah milik Penggugat ;

4. Menyatakan penguasaan Tergugat I dan Tergugat II atas tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

5. Menyatakan Tergugat II sebagai pembeli yang tidak beritikad baik ;

6. Menyatakan jula beli atas sebagian tanah sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Nomor : 343/2023 PPATS Camat Kecamatan Blanakan yaitu : FURWANI, A.P.,M.Si tertanggal 8 September  2023 Batal Demi Hukum ;

7. Menyatakan Batal Demi Hukum atau setidak – tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor : 343/2023 tertanggal 8 September 2023 yang diterbitkan Turut Tergugat II ;

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mempunyai hak di atas tanah sengketa untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dengan tanpa ada beban apapun diatasnya ;

9. Memerintahkan Tergugat I untuk membongkar semua bangunan yang ada diatas tanah sengketa dan menyerahkannya secara sukarela kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila tidak diindahkan, maka akan dibongkar secara paksa melalui permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Subang ;

10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar :

- Materil sebesar Rp. 45.000.000 + Rp. 29.000.000 = Rp. 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) ;

- Immateril sebesar Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) ;

11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (counservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini ;

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila mereka lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo, hingga dilaksanakan secara langsung dan sekali gus kepada Penggugat ;

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voeraad) walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi dari Para Tergugat ;

14. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo ;

15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;

Atau ;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya bagi Penggugat (et aequo at bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak