| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2026/PN Sng | Dadan Lasmana | 1.Sdr. Riko Mulyadi,sebagai Direktur Operasional PT TRI ZUL MANDIRI PERKASA 2.sdr Komarudin sebagai Direksi dan atau Komsaris PT TRI ZUL MANDIRI PERKASA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2026/PN Sng | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 559.887.500,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya 2. Menyatakan TERGUGAT I , TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi dan atau Perbuatan Melawan Hukum atas Investasi yang disepakati dalam surat kesepakatan yang ditandatangani tanggal 11 – 02 – 2025 dan 07 November 2025. 3. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II mengembalikan uang dana investasi sebsar pembayaran tanah sebesar Rp.559.887.500,-(lims ratus lima puluh Sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus ribu rupiah) 4. Menghukum TERGUGAT , membayar kerugian IMateriil sebesar Rp.1.000.000.000,-satu milyar rupiah) 5. Menyatakan sita jaminan tanah seluas 354 M2 NIB 10.0800040455.0 Desa Wantilan kecamatan cipendeuy Kabupaten Subang jawa barat atas nama TERGUGAT I, sah dan berharga. 6. menyatakan sita jaminan berupa asset kendaraan roda dua dan roda empat , Tanah Bangunan Rumah para TERGUGAT II Direksi Komisaris PT TRIZUL MANIDIRI PERKASA yang terletak di Desa Wantilan Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang – Jawa Barat menjadi SAH dan berharga. 7. Menyatakan putusan perkara Aquo dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun TERGUGAT mengajukan banding atau kasasi (uitvoerbaatr bij voorrad) 8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang Kelas 1A berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
