Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Sng PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan Sokib Al Rahmat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Setiadi KoswaraPT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pamanukan
Tergugat
NoNama
1Sokib Al Rahmat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 261.378.952,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    •       bahwa Surat   Pengakuan      Hutang               Nomor: 90533364/4330/03/2022 Pada tanggal 08 Februari 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.   Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 43 atas nama Sokib Al Rahmat adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar 261.378.952,00 - ( Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  7. Menghukum  Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak