Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Sng ENCAS CASDITA, S.AN TRI ARIF MAULANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PM.03.03/332/Gakperdang
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ENCAS CASDITA, S.AN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI ARIF MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember  2023 sekira pukul 18.00 WIB di  Jln S. Parman No. 05 Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang dan  terdakwa telah melakukan tindak pidana menjual minumal beralkohol berbagai merk, jenis dan ukuran tanpa ijin.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 20 Jo Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol  serta Undang-Undang yang bersangkutan;

Pihak Dipublikasikan Ya