Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2023/PN Sng KSP Bangun Karya Utama 2.Kulfah Novia Dewi
3.DARMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Bangun Karya Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan GunawanKSP Bangun Karya Utama
Tergugat
NoNama
1Kulfah Novia Dewi
2DARMO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Elfian S.HKulfah Novia Dewi
Nilai Sengketa(Rp) 184.375.390,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang nomor : 001320008563/Pinjaman Musiman/23/12/2020  tanggal 23-12-2020 (23-12-2020) berikut perubahan-perubahannya adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.184.375.390,- (Seratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + jasa/bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. SHM/247/CIGUGURKIDUL atas nama KULFAH SUKUR alias KULFAH NOVIA DEWI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/247/CIGUGURKIDUL atas nama KULFAH SUKUR alias KULFAH NOVIA DEWI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
  6.  Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. SHM/247/CIGUGURKIDUL atas nama KULFAH SUKUR alias KULFAH NOVIA DEWI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  7.  Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertipikat Hak Milik No. SHM/247/CIGUGURKIDUL atas nama KULFAH SUKUR alias KULFAH NOVIA DEWI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  9.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak