Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2022/PN SNG RAHMANTO LISTIATI ROJANAH Binti ARMAN SURWITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2022/PN SNG
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/101/XII/2022/Res Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAHMANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISTIATI ROJANAH Binti ARMAN SURWITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 Wib satuan reserse Narkoba Polres Subang telah melakukan rajia minuman keras beralkohol diwarung/toko milik tersangka LISTIATI ROJANAH Bin ARMAN SURWITA yang beralamat di Kp. Sungaikai Desa Cijengkol Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang, terdakwa telah menjual minuman beralkohol berbagai merk, jenis dan ukuran tanpa ijin ;

            Melanggar pasal 20 jo Pasal 11 Ayat 1 Perda Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di kabupaten Subang ;

Pihak Dipublikasikan Ya