Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Sng Muhammad Yasin Nugroho 1.R. Behi Djatnika
2.Sri Yunani Akrawati
3.Trisna Djaja Winata, B.A
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Yasin Nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1R. Behi Djatnika
2Sri Yunani Akrawati
3Trisna Djaja Winata, B.A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan / ATR BPN Kab. Subang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT, untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan bahwa Jual-Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT 1 pada tanggal 4 Mei 2023 atas 1 (satu) bidang tanah darat seluas seluas  350 M2 (Tiga ratus lima puluh meter persegi) dari TERGUGAT 1 lokasinya berada di Kp. Cibogo RT. 26 RW. 18 Kel. Dangdeur Kec. Subang Kab. Subang dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 722/Kel. Dangdeur atas nama TRISNA DJAJA WINATA, BA (TERGUGAT 3) dengan harga sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) adalah Jual – Beli yang Sah;

3.     Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pembeli Yang Beritidak Baik dan Pemilik Yang Sah atas 1 (satu) bidang tanah darat seluas  350 M2 (Tiga ratus lima puluh meter persegi) tertelak di Kp. Cibogo RT. 26 RW. 18 Kel. Dangdeur Kec. Subang Kab. Subang dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 722/Kel. Dangdeur atas nama TRISNA DJAJA WINATA, BA (TERGUGAT 3);

4.     Menyatakan PENGGUGAT dapat mengajukan proses Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Subang atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 722/Kel. Dangdeur atas nama TRISNA DJAJA WINATA, BA (TERGUGAT 3) menjadi atas nama PENGGUGAT berdasarkan atas Putusan dan atau/Penetapan ini;

5.     Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Subang (TURUT TERGUGAT) untuk menerima dan memproses balik nama bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 722/Kel. Dangdeur atas nama TRISNA DJAJA WINATA, BA (TERGUGAT 3) menjadi atas nama PENGGUGAT;

6.     Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar) meskipun timbul verzet, banding atau kasasi; dan

7.     Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak