| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 0282/KRU/IV/2024 tanggal 29 April 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman, telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi Kewajiban pembayaran sejumlah sebesar Rp 39,453,417,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Belas Rupiah);
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No. 01546 luas 270 m2 atas nama Anggi Ahmad Hidayat, alamat Sagalaherang Sagalaherang Subang Jawa Barat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek Sertifikat Hak Milik No. 01546 luas 270 m2 atas nama Anggi Ahmad Hidayat, alamat Sagalaherang Sagalaherang Subang Jawa Barat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |