Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. KUSNADI Alias KUYA Bin KAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1807/M.2.28/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNADI Alias KUYA Bin KAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa KUSNADI Alias KUYA Bin KAHRI, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Rumah yang beralamat di Dusun Padaasih Rt.05/03 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

-           Berawal terdakwa Kusnadi Als Kuya menghubungi saksi Adi Kurniawan Als Adi Dolar (Penuntutan terpisah) dengan tujuan meminta pekerjaan untuk mengambil dan menyerahkan Narkotika Gol I jenis Shabu dan kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi Adi Kurniawan Als Adi Dolar menghubungi terdakwa Kusnadi Als Kuya dengan tujuan menyuruh terdakwa Kusnadi Als Kuya untuk mengambil Narkotika Gol I jenis Shabu yang ditempelkan/ diletakkan di suatu tempat dan saksi Adi Kurniawan Als Adi Dolar mengirimkan gambar lokasi Narkotika jenis Shabu di tempelkan/ diletakkan. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Kusnadi Als Kuya sampai di Kmp. Pasirceri Kelurahan Sukamelang Kecamatan Jalancagak Kab. Subang dan mengambil Narkotika jenis Shabu disimpan didalamm Bungkus Rokok Scorpion yang diletakkan sesuai pada gambar/foto yang terdakwa Kusnadi Als Kuya diterima dari saksi Adi Kurniawan Als Adi Dolar.

-           Bahwa dari dalam Bungkus Rokok Scorpion berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu dan direcah menjadi 40 (empat puluh) paket sesuai arahan dari saksi Adi Kurniawan Als Adi Dolar dan kemudian 23 (dua puluh tiga) paket masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu telah terdawka Kusnadi Als Kuya letakkan/simpan di beberapa tempat sesuai dengan arahan dari saksi Adi Kurniawan Als Adi Dolar, sedangkan sisanya sebanyak 17 (tujuh belas) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu terdakwa Kusnadi Als Kuya simpan didalam helm Merk INK warna pink.

-           Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib saat terdakwa Kusnadi Als Kuya sedang berada dirumah yang beralamat di Dusun Padaasih Rt.05/03 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Subang (Aep Saepudin, saksi Tangguh Wicaksana dan saksi Muhamad Fahmi Fadhilah Hendrik) yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Kusnadi Als Kuya dicurigai mengedarkan Narkotika Gol I jenis Shabu.

-           Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan identitas terhadap terdakwa Kusnadi Als Kuya, kemudian saksi Aep Saepudin dibantu tim Polres Subang melakukan penggeledahan badan/pakaian maupun tempat tinggal terdakwa Kusnadi Als Kuya sehingga akhirnya ditemukan barang bukti dari dalam kamar berupa Helm merk INK warna Pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi terdapat 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5,29 (lima koma dua puluh sembilan) gram atau dengan berat netto 3,6038 gram dan juga ditemukan timbangan digital merk Camry yang disimpan di atas rak piring dapur.

-           Bahwa seluruh Narkotika Gol I jenis Shabu terdakwa Kusnadi Als Kuya dapatkan dari saksi Adi Kurniawan Als Adi Dolar (penuntutan terpisah), dimana terdakwa Kusnadi Als Kuya diperintah oleh saksi Adi Kurniawan Als Adi untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis Shabu sesuai dengan arahan dari saksi Adi Kurniawan.

-           Bahwa alasan terdakwa Kusnadi Als Kuya mau menerima perintah dari saksi Adi Kurniawan Als Adi Dolar menerima dan mengantarkan Narkotika adalah untuk mendapatkan imbalan berupa uang yang dijanjikan oleh saksi Adi Kurniawan Als Adi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun yang baru terdakwa Kusnadi Als Kuya terima sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

-           Bahwa terdakwa dalam hal menerima, menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I tidak memiliki ijin dari pihak/instansi yang berwenang dan kemudian terdakwa Kusnadi Als Kuya beserta barang bukti Narkotika Gol I jenis Shabu dibawa ke Polres Subang.

-           Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1197/NNF/2024, menerangkan setelah barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,6038 gram dilakukan pemeriksaan secara Lab hasilnya Positif Metamfetamina (Shabu) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa setelah dilakukan pengujuan lab dengan berat netto seluruhnya 3,5975 gram).

 

Perbuatan Terdakwa KUSNADI Alias KUYA Bin KAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa KUSNADI Alias KUYA Bin KAHRI, pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 bertempat di Rumah yang beralamat di Dusun Padaasih Rt.05/03 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

-           Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 saksi Aep Saepudin, saksi Tangguh Wicaksana dan saksi Muhamad Fahmi Fadhilah Hendrik (Anggota Kepolisian Resor Subang) mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seseorang yang tinggal di Dusun Padaasih Rt.05/03 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang yaitu Kusnadi Als Kuya Bin Kahri (Alm) yang memiliki atau menyimpan Narkotika Gol I jenis Shabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi Aep Saepudin bersama tim dari Polres Subang langsung melakukan pemantauan ke alamat tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang didapatkannya dan setelah diyakini informasi tersebut benar sekira pukul 15.30 Wib saksi Aep Saepudin bersama tim  langsung melakukan penangkapan terhadap orang laki-laki yaitu terdakwa Kusnadi Als Kuya Bin Kahri (Alm) yang tinggak dirumah alamat Dusun Padaasih Rt.05/03 Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten.

-           Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan identitas terhadap terdakwa Kusnadi Als Kuya, kemudian saksi Aep Saepudin dibantu tim Polres Subang melakukan penggeledahan badan/pakaian maupun tempat tinggal terdakwa Kusnadi Als Kuya sehingga akhirnya ditemukan barang bukti dari dalam kamar berupa Helm merk INK warna Pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi terdapat 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5,29 (lima koma dua puluh sembilan) gram atau dengan berat netto 3,6038 gram dan juga ditemukan timbangan digital merk Camry yang disimpan di atas rak piring dapur.

-           Bahwa seluruh barang bukti Narkotika Gol I jenis Shabu diakui dalam penguasaan terdakwa Kusnadi Als Kuya dan terdakwa Kusnadi Als Kuya tidak memiliki ijin dari pihak/instansi yang berwenang, sehingga kemudian terdakwa Kusnadi Als Kuya beserta barang bukti Narkotika Gol I jenis Shabu dibawa ke Polres Subang.

-           Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1197/NNF/2024, menerangkan setelah barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,6038 gram dilakukan pemeriksaan secara Lab hasilnya Positif Metamfetamina (Shabu) yang terdaftar dalam Gol I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa setelah dilakukan pengujuan lab dengan berat netto seluruhnya 3,5975 gram).

 

Perbuatan Terdakwa KUSNADI Alias KUYA Bin KAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya