Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Sng SITI ALFIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI ALFIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa identitas Pemohon adalah bernama SITI ALFIAH, lahir di Subang, 10 Juni 1999;
  3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan/perubahan tahun kelahiran Pemohon yang tercantum dalam AKTA,KK,KTP No.AL.663.025566, No.3213080504065212 NIK. 3213084107990237 Yang sebelumnya tercatat 10 Juni 1996 menjadi 10 Juni 1999;
  4. Menetapkan bahwa salinan penetapan ini dapat digunakan permohonan perbaikan kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Subang dan Kantor Imigrasi untuk merubah Tahun Lahir Pemohon yang semula tercatat 10 Juni 1996 menjadi 10 Juni 1999;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

 

Atau apabila Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Subang melalui Majlis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak