INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G.S/2026/PN Sng | Zaenal Arifin | Delly Delvia | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2026/PN Sng | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 190.750.000,00 | ||||
| Petitum | . Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan yang telah jatuh tempo sebesar Rp7.500.000;
4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh sisa kewajiban utangnya sebesar Rp190.750.000 secara sekaligus;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
6. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Subsider: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
