Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Sng Finradost Y.M.,S.H. ILHAM FAHMI ROSYADI Als GENDON Bin ROMLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 419/M.2.28/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Finradost Y.M.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM FAHMI ROSYADI Als GENDON Bin ROMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa ILHAM FAHMI ROSYADI alias GENDON Bin ROMLI pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2023 di Dusun Karanganyar RT 06/03 Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam Pengadilan Negeri Subang berwenang untuk mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2): “Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” dan ayat (3): “Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saksi  HENDRA SARIPUDIN, saksi YAYAN BUDIANA dan saksi ASEP SUWANDA yang merupakan anggota SatresNarkoba Polres Subang mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Dusun Karanganyar RT 06/03 Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang merupakan tempat untuk mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan yang tidak memenuhi standar kesehatan, kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mengarah dan tertuju kepada terdakwa I, lalu pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 WIB saksi  HENDRA SARIPUDIN, saksi YAYAN BUDIANA dan saksi ASEP SUWANDA melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah pos ronda di Dusun Karanganyar RT 06/03 Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diamankan 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang di dalamnya berisikan 328 (tiga ratus dua puluh delapan) butir obat jenis Tramadol hci, 140 (seratus empat puluh) butir berisikan obat warna kuning bertuliskan mf hexymer yang di bungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) pak plastik klip bening, dan1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A16 berikut simcard.
  • Bahwa terdakwa obat jenis Tramadol Hci dan Hexymer tersebut akan terdakwa jual dengan harga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) per butir sedangkan obat warna kuning bertuliskan mf hexymer dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik klip dengan isi 6 (enam) butir dan dan sebagian ada yang dikasih secara gratis kepada teman terdakwa di mana pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira jam 16.00 wib di pinggir sawah Dusun Karanganyar Barat RT 06/03 Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang terdakwa bertemu saksi HAMDAN untuk menjual obat jenis Hexymer sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Pinggir jalan Dusun Karanganyar Barat RT 06/03 Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang terdakwa bertemua IJAR untuk menjual sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis hexymer dengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah), dan pada pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 22.200 WIB di sebuah pos ronda di Dusun Karanganyar RT 06/03 Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang terdakwa memberikan kepada saksi REFINA obat Hexymer sebanyak 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli kepada ENGKI (dafar pencarian orang/DPO) dengan harga untuk obat jenis Tramadol HCI membelinya dengan harga Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir sedangkan untuk obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 1.000 (seribu rupiah) per butir di mana terdakwa datang langsung ke daerah Tanah Abang, Jakarta untuk bertemu dengan ENGKI (DPO) yaitu yang pertama pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WIB dengan cara bertemu langsung di Pinggir Jalan Raya Tanah Abang – Jakarta dan yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Pinggir Jalan daerah Tanah Abang, Jakarta.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5017/NOF/2023  Tertanggal 8 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt, MM danPrima Hajatri, Ssi, M.Farm yang diketahui oleh Kabid Narkobafor Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Pahala Simanjutak, SIK diperoleh kesimpulan :
  • BB-4939/2023/NF berupa tablet warna putih adalah benar tidak mengandung Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • BB-4940/2023/NF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak mengandung Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenedil.

Interpretasi Hasil :

  • Trmadol mempunyai khasiat sebagai anlgesik (pereda nyeri) kuat.
  • Tryhexphenidyl dalah obat yangbkiasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan (apoteker/ tenaga teknis kefarmasian) yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan maupun menyimpan tablet warna kuning berlogo mf merk HEXYMER maupun tablet bermerk dagang TRAMADOL.

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya