Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Sng PT SANY PERKASA PT REZEKI ANUGERAH BERSAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Sng
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT REZEKI ANUGERAH BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian IDNSP20539 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
  3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP20539 berupa kerugian materiil sebesar Rp. 693.138.739,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP20593 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan dengan perhitungan 0,05% X 2064 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 21 Agustus 2026 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 2064 hari X Rp. 693.138.739,- = 715.322.377,- (Tujuh Ratus Lima Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 5 (lima) tahun terhitung dari tahun 2020 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan 6 % X 5 tahun X Rp 693.138.739,- = Rp. 207.941.622,- (Dua Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil berupa biaya Penarikan Unit (Recall Cost) yang timbul terhitung dari hari terjadinya penarikan unit di tempat penguasaan atau wilayah kerja TERGUGAT menuju gudang (warehouse) milik PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 156.240.500,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil berupa biaya Perbaikan Unit (Repairing Cost) yang timbul dari dilakukannya reparasi atau perbaikan unit yang telah ditarik oleh PENGGUGAT sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp. 129.455.005,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Rupiah).
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah).
  11. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
  13. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
  14. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.

Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak