Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Sng 1.Yadi Heri Maulana Als Sayur bin Yusman
2.Galuh Faturochman Bin Damiri Alm
Kepala Kepolisian Resor Subang cq. Penyidik Unit Reserse Kriminal Jatanras. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat 001/PRAPER/LBH-PJW/XI/2025
Pemohon
NoNama
1Yadi Heri Maulana Als Sayur bin Yusman
2Galuh Faturochman Bin Damiri Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Subang cq. Penyidik Unit Reserse Kriminal Jatanras.
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang mulia dan terpelajar, untuk sudi kiranya memberikan putusan yang amar nya sebagai berikut;----------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.----------
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena unsur “barang milik orang lain” tidak terpenuhi, sebab leasing bukan pemilik sah kendaraan ( BPKB ) atas nama pihak ketiga.--------------------------------------------
  3. Menyatakan Leasing hanya berkedudukan sebagai kreditur, bukan pemilik barang, sehingga laporan leasing seharusnya menjadi ranah perdata (wanprestasi),dan bukan pidana.-----
  4. Menyatakan Tidak ada fidusia, maka leasing  tidak memiliki hak eksekusi dan tidak berwenang mengklaim objek kendaraan secara pidana.-------------------------------------------
  5. Menyantakan Penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup, bertentangan dengan pasal 183 KUHAP serta prinsip due process of law.---
  6. Bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.-
  7. Menyatakan akta fidusia yang digunakan leasing adalah cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pidana.-----------------------
  8. Menyatakan segala akibat hukum dari penetapan tersangka terhadap Pemohon batal demi hukum.---------------------------------
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.----------                        

Demikian permohonan praperadilan ini diajukan dengan penuh itikad baik, agar dapat diperiksa dan diputus sebagaimana mestinya demi tegaknya marwah keadilan dan kepastian hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya