Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Sng PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29 1.DURAHMAN
2.DARINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Laela MegarahayuPT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
2NIndi Nadya PashaPT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
Tergugat
NoNama
1DURAHMAN
2DARINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.028.512,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 3365/IX/2022 Berikut turunanya.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar : Rp. 80.028.512,- (Delapan Puluh Juta Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Belas Rupiah)
  4. Menetapkan sita jaminan atas objek :
  • Tanah & Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1103 Atas Nama DURAHMAN dengan Surat Ukur Nomor 00929/Dukuh/2019 dengan Luas 179 M2 terletak di Desa/Kelurahan Dukuh, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

        5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat perilaku tergugat sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

       6. Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengdilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang.

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak