Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Sng PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE (TAF - Cabang Karawang) PT SABANDA KARUNIA LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE (TAF - Cabang Karawang)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SABANDA KARUNIA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan a quo untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat secara sah telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah seluruh Perjanjian Pembiayaan antara Penggugat dengan tergugat dengan rincian:

NO. KONTRAK

TANGGAL KONTRAK

2308115176

20 Juni 2023

2306207253

21 Maret 2023

2309115177

24 Juni 2023

2300115178

20 Juni 2023

2306115174

24 Juni 2023

2307115175

20 Juni 2023

2304307261

21 Maret 2023

2309207256

21 Maret 2023

 

  1. Menyatakan sah Akta Fidusia dan sertifikat fidusia:

NO. AKTA FIDUSIA

TANGGAL AKTA FIDUSIA

NO. SERTIFIKAT FIDUSIA

486

23 Juni 2023

W11.00823806.AH.05.01 TAHUN 2023

787

24 Maret 2023

W11.00408942.AH.05.01 TAHUN 2023

571

28 Juni 2023

W11.00836213.AH.05.01 TAHUN 2023

484

23 Juni 2023

W11.00823808.AH.05.01 TAHUN 2023

572

28 Juni 2023

W11.00836212.AH.05.01 TAHUN 2023

485

23 Juni 2023

W11.00823807.AH.05.01 TAHUN 2023

789

24 Maret 2023

W11.00408940.AH.05.01 TAHUN 2023

788

24 Maret 2023

W11.00408941.AH.05.01 TAHUN 2023

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang timbul bagi Penggugat sebesar Rp. 12.301.708.349,- (dua belas miliar tiga ratus satu juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari
    -kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat berdasarkan perjanjian – perjanjian pembiayaan kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 2.301.708.349,- (dua miliar tiga ratus satu juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah);
    -Kerugian Imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap

NO. KONTRAK

MERK/TYPE/JENIS

2308115176

TOYOTA FORTUNER 2.4

2306207253

TOYOTA ALPHARD 2.5 G

2309115177

MITSUBISHI XPANDER 1.5

2300115178

HONDA BRIO SATYA 1.2 E

2306115174

HONDA CIVIC 1.5 TC E

2307115175

HONDA CRV 2.0 CVT CKD

2304307261

TOYOTA INNOVA 2.4

2309207256

TOYOTA HI ACE HI ACE

 

Dan harta benda milik Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak sebagai pembayaran kerugian Penggugat;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam gugatan a quo;

 

Subsidair : apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak