Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2023/PN Sng A. KASIAH 1.EUIS SUMARNI
2.LILIS AISAH
3.USMAN
4.RASIM
5.NECI
6.Lukman
7.Siti Nurjanah
8.AI SUMIARSIH
9.Sunengsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1A. KASIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDEN FIRMAN FAUZIA. KASIAH
Tergugat
NoNama
1EUIS SUMARNI
2LILIS AISAH
3USMAN
4RASIM
5NECI
6Lukman
7Siti Nurjanah
8AI SUMIARSIH
9Sunengsih
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDY SYAPRAN, S.H.EUIS SUMARNI
2EDY SYAPRAN, S.H.LILIS AISAH
3EDY SYAPRAN, S.H.RASIM
4EDY SYAPRAN, S.H.NECI
5EDY SYAPRAN, S.H.Lukman
6EDY SYAPRAN, S.H.Siti Nurjanah
7EDY SYAPRAN, S.H.AI SUMIARSIH
8EDY SYAPRAN, S.H.Sunengsih
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No.1264/Ds. Jalancagak, NIB : 10.08.17.17.01109, Letak Tanah di Kampung Jalancagak, Surat Ukur 30 Maret 2020, No. 808/Jalancagak/2020, dengan luas 197 m2 (seratus sembilanpuluh tujuh meter persegi) di terbitkan pada tanggal 01 April 2020 atas nama 1. A. KASIAH, 2. Hj. KOMARIAH, dengan batas-batas sebagai berikut :

Batas sebelah Barat : Tanah Hj. Komariah

Batas sebelah Utara : Tanah Cucu

Batas sebelah Timur : Tanah Dr. Solih

Batas sebelah Selatan : Jalan Raya Jalancagak;

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX adalah ahli waris/saudara kandung dari Almarhum Hj. Komariah;
  2. Menyatakan Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris/saudara kandung dari Hj. Komariah sebagaimana disebutkan dalam petitum 5 diatas adalah pemilik sah atas objek tanah tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.1264/Ds. Jalancagak, NIB : 10.08.17.17.01109, Letak Tanah di Kampung Jalancagak, Surat Ukur 30 Maret 2020, No. 808/Jalancagak/2020, dengan luas 197 m2 (seratus sembilanpuluh tujuh meter persegi) di terbitkan pada tanggal 01 April 2020 atas nama 1. A. KASIAH, 2. Hj. KOMARIAH, dengan batas-batas sebagai berikut :

Batas sebelah Barat : Tanah Hj. Komariah

Batas sebelah Utara : Tanah Cucu

Batas sebelah Timur : Tanah Dr. Solih

Batas sebelah Selatan : Jalan Raya Jalancagak;

 

  1. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.1264/Ds. Jalancagak, NIB : 10.08.17.17.01109, Letak Tanah di Kampung Jalancagak, Surat Ukur 30 Maret 2020, No. 808/Jalancagak/2020, dengan luas 197 m2 (seratus sembilanpuluh tujuh meter persegi) di terbitkan pada tanggal 01 April 2020 atas nama 1. A. KASIAH, 2. Hj. KOMARIAH;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang) untuk melakukan splitsing atas Objek sengketa menjadi setengah milik Penggugat dan setengah milik Para Tergugat;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

atau

Apabila yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak