Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Sng PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29 1.ADE SUSILAWATI
2.SULAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIndi Nadya PashaPT. BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 29
Tergugat
NoNama
1ADE SUSILAWATI
2SULAI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.542.056,00
Petitum

Bahwa gugatan ini didukung dengan bukti-bukti otentik dan bukti-bukti formal, oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut : 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I & Tergugat II telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 3243/IV/2022 Berikut turunanya.
  3. Memerintahkan Tergugat I & Tergugat II untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar : Rp. 79.542.056,- (Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Puluh Enam Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I & Tergugat II membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat dari perilaku Tergugat I & Tergugat II sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
  5. Menetapkan sita jaminan atas objek :
  • Sebidang Tanah & Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03006 atas nama ADE SUSILAWATI dengan Surat Ukur Nomor 02701/2018 dengan Luas 229 M2 terletak di Desa/Kelurahan Ciasembaru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. (P-9)
  1. Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengdilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang.                       

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak