Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Sng DASMINISAR JIMMY IYOS SUYAMAN Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1DASMINISAR JIMMY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN MARLIANADASMINISAR JIMMY
Tergugat
NoNama
1IYOS SUYAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan kwitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli antara Penggugat dengan tergugat terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik atas nama IYOS SUYAMAN dengan Nomor Hak Milik 524 berlokasi di Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang tertanggal 9 Oktober1992 sebesar Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah) antara Penggugat dengan tergugat adalah sah menurut hukum;
  3. Menetapkan secara hukum jual-beli tanah pada tanggal 9 Oktober 1992 sebesar Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah) berdasarkan kwitansi pembayaran pada petitum poin 2 antara Penggugat dengan tergugat adalah mengikat pada pihak yang menandatanganinya.
  4. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 524 atas nama IYOS SUYAMAN  berlokasi di Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang seluas 300 M2 (Tiga Ratus meter persegi);
  5. Menetapkan biaya menurut hukum.

Apabila ketua Pengadilan Agama subang berpendapat lain, kami mohon penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak