Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No. 3365/IX/2022 Berikut turunanya.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajibannya, baik hutang pokok, bunga dan denda sebagaimana telah dijelaskan diatas sebesar : Rp. 80.028.512,- (Delapan Puluh Juta Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Belas Rupiah)
- Menetapkan sita jaminan atas objek :
- Tanah & Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1103 Atas Nama DURAHMAN dengan Surat Ukur Nomor 00929/Dukuh/2019 dengan Luas 179 M2 terletak di Desa/Kelurahan Dukuh, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dan biaya lainnya yang timbul akibat perilaku tergugat sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
6. Dan apabila Tergugat tidak melakukan/menjalankan Putusan yang nantinya dikeluarkan Oleh Pengdilan Negeri Subang, Penggugat Meminta untuk dilakukan Eksekusi Pengosongan Jaminan oleh Petugas Pengadilan Negeri Subang.
Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |