Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Sng Yeni Trisnawati, S.h. RIFKI NUGRAHA PUTRA Bin EEN SUHENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1418/M.2.28/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Trisnawati, S.h.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI NUGRAHA PUTRA Bin EEN SUHENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia terdakwa Rifki Nugraha Putra Bin Een Suhendi pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di daerah Jalan Cagak Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 02 Januari 2024 terdakwa Rifki Nugraha Putra Bin Een Suhendi dihubungi oleh sdr. Yuyung (Dpo) dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil paket berupa narkotika jenis sabu dan terdakwa menyanggupinya,  kemudian pada hari rabu tanggal 03 Januari 2024 sdr. Yuyung (Dpo) mengirimkan Peta Lokasi/Mapp kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket di daerah jalan cagak, lalu sekira pukul 12.00 wib terdakwa sampai didaerah jalan cagak tersebut dan langsung mengambil 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut, lalu masih dihari yang sama sekira pukul 15.00 wib terdakwa mengambil lagi narkotika jenis sabu sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket kepada orang suruhannya sdr. Yuyung (Dpo) yang bernama sdr. Nana (Dpo) yang diserahkan di Ciater Higland Resort, setelah terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa pulang dan sebelum pulang kerumah, sdr. Yuyung (Dpo) menyuruh terdakwa untuk menyimpan dulu paket narkotika jenis sabu tersebut di beberapa tempat yaitu di daerah jalan cagak sebanyak 2 (dua) paket, di daerah dawuan sebanyak 4 (empat) paket, subang kota 2 (dua) paket, kemudian keesokan harinya terdakwa menyimpan kembali 2 (dua) paket di daerah jalan cagak dan sisanya sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa pulang dan disimpan di rumah kontrakan terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Rifki Nugraha Putra Bin Een Suhendi mau disuruh oleh sdr. Yuyung (Dpo) untuk mengambil dan menempelkan narkotika jenis sabu ditempat sesuai arahan sdr. Yuyung (Dpo) tersebut, karena terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan bisa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : 0477/NNF/2024, tanggal 02 Februari 2024, dengan kesimpulan barang bukti yang dikirimkan ke labfor Nomor : BB – 0194/2024/OF berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,6404 gram (sisa labfor 5,5554 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Rifki Nugraha Putra Bin Een Suhendi dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu tersebut tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

A T A U

Kedua :

-----------Bahwa terdakwa Rifki Nugraha Putra Bin Een Suhendi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kp. Jalan Cagak Rt. 016 Rw. 002 Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Subang Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Dony Bob Delas, saksi Ferri Bustanul Wildan, dan saksi Ryan Nur Ridwan yang merupakan Tim Sat Reserse Narkoba Polres Subang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Jalan Cagak Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang adanya salah satu warga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Dony Bob Delas, saksi Ferri Bustanul Wildan, dan saksi Ryan Nur Ridwan bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa terdakwa Rifki Nugraha Putra Bin Een Suhendi yang telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 23.30 wib saksi Dony Bob Delas, saksi Ferri Bustanul Wildan, dan saksi Ryan Nur Ridwan bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah kontrakanya di Kp. Jalan Cagak Rt. 016 Rw. 002 Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Subang Kabupaten Subang, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan diatas lemari barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang masing-masing plastik klip dimasukan kembali kedalam potongan sedotan plastik hitam kemudian dibungkus kembali menggunakan kantong plastik hitam dan dililit oleh lakban warna coklat, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Subang untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Nomor : 0477/NNF/2024, tanggal 02 Februari 2024, dengan kesimpulan barang bukti yang dikirimkan ke labfor Nomor : BB – 0194/2024/OF berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,6404 gram (sisa labfor 5,5554 gram) adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Rifki Nugraha Putra Bin Een Suhendi dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya