Dakwaan |
pada hari kamis tanggal 10 Maret 2022 jam 10.00 Wib dikantin pabrik PT PERINDO beralamat Dusun Sidodadi Rt 033/09 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kab Subang, yang dilakukan oleh sdr. DIAN MURDIANTO dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan kedua tangannya kewajah dari korban beberapa kali yang mengakibatkan pada bagian wajah korban terdapat beberapa luka lecet, dan setelah kejadian tersebut korban langsung melakukan Visum Et Repertum ke Puskesmas Ciasem dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres SUbang, |