| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------
- Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk melanjutkan Penyelidikan/Penyidikan atas Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Informasi Nomor : R-LI/276/VI/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan No : SP.Lidik/668/VI/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 10 Juni 2025; --
- Memberikan ijin kepada Termohon Praperadilan untuk melakukan Sita terhadap Fisik Buku Akta Jual Beli Nomor : 188/2018, tanggal 6 September 2018 dan Fisik Buku Sertipikat Hak Milik Nomor 894/Desa Pamanukan Hilir an Rizky Bagoes Maulia dan Guntur Ramdani untuk kepentingan Penyelidikan/Penyidikan atas Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Informasi Nomor : R-LI/276/VI/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan No : SP.Lidik/668/VI/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 10 Juni 2025; --
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan; ------------------------
Atau jika Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (et aquo et bono). |