Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Sng 1.MUHAMAD ARUN
2.Yusri Ardisoma
Kapolda Jawa Barat Cq Kapolres Subang Cq Kasat Reserse Kriminal Polres Subang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Sng
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat ------
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD ARUN
2Yusri Ardisoma
Termohon
NoNama
1Kapolda Jawa Barat Cq Kapolres Subang Cq Kasat Reserse Kriminal Polres Subang
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------
  2. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk melanjutkan Penyelidikan/Penyidikan atas Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Informasi Nomor :                                                       R-LI/276/VI/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan No : SP.Lidik/668/VI/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 10 Juni 2025; --
  3. Memberikan ijin kepada Termohon Praperadilan untuk melakukan Sita  terhadap Fisik Buku Akta Jual Beli Nomor : 188/2018, tanggal 6 September 2018 dan Fisik Buku Sertipikat Hak Milik Nomor 894/Desa Pamanukan Hilir an  Rizky Bagoes Maulia dan Guntur Ramdani  untuk kepentingan Penyelidikan/Penyidikan atas Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Informasi Nomor : R-LI/276/VI/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan No : SP.Lidik/668/VI/RES.1.9/2025/Reskrim, tanggal 10 Juni 2025; --
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Praperadilan; ------------------------

 

Atau jika Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya