Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. SANDI MARTIN alias BOGEL bin APONG KRISTOPEL (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 08 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-138/M.2.28/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI MARTIN alias BOGEL bin APONG KRISTOPEL (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa SANDI MARTIN als BOGEL Bin APONG KRISTOPEL (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan gang Dusun Baru RT 001/013 Desa Mulyasari Kec. Pamanukan Kab. Subang atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di pinggir jalan daerah Pasar Bantar Gebang kecamatan Bantar gebang Kota Bekasi tepatnya disimpan di Trotoar jalan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. SOPIAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 20 (dua puluh) gram yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik bekas bungkus biskuit yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, Sedangkan untuk berat seluruh Narkotika jenis sabu tersebut menurut keterangan sdr. SOPIAN (DPO) kepada Terdakwa yaitu masing – masing plastik klip beratnya 10 (sepuluh) gram. Kemudian sdr. SOPIAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil dan menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut untuk diletakkan di berbagai lokasi dan Sdr. SOPIAN (DPO) menjanjikan upah kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah ada pada Terdakwa, Terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Baru RT 001/013 Desa Mulyasari Kec. Pamanukan Kab. Subang lalu sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut sesuai arahan Sdr. SOPIAN (DPO) dan membuat 10 (sepuluh) plastic klip bening yang kemudian dililit dengan menggunakan lakban coklat yang direcah tersebut namun masih terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram yang belum Terdakwa pecah lalu kesemuannya Terdakwa disimpan didalam 1 (satu) buah plastic bening dan untuk Narkotika jenis sabu yang berisi 10 (sepuluh) gram dijajakan di daerah Jabong – Pagaden dan  Untuk 9 (sembilan) plastik klip bening hasil recahan yang sudah di lilit lakban cokelat dijajakan di berbagai lokasi yaitu di pinggir jalan pantura pamanukan – Subang sebanyak 6 (enam) lokasi dan 3 (tiga) lokasi lagi di daerah Tambakdahan – Subang sedangkan untuk sisa  Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) buah yang ada di Plastik klip bening hasil recahan oleh Terdakwa bawa pulang kembali ke rumah Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Saksi YAYAN BUDIANA, Saksi KASWUL ANWAR dan Saksi EKA WARANIKA (ketiganya anggota Sat Resnarkoba Polres Subang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada Jalan gang Dusun Baru RT 001/013 Desa Mulyasari Kec. Pamanukan Kab. Subang atas informasi tersebut Saksi YAYAN BUDIANA, Saksi KASWUL ANWAR dan Saksi EKA WARANIKA mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ANDRIANUS NOVERA GULTOM kemudian didalam rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna coklat dan 8 (delapan) buah plastik bening berisi Narkotika jenis sabu yang dililit kertas hermes dan double tape hitam, 1 (satu) bungkus Rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus Rokok Scorpion yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk VIVO Y02 warna biru berikut simcard dengan No 082129770466 barang-barang tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna coklat dan 8 (delapan) buah plastik bening berisi Narkotika jenis sabu yang dililit kertas hermes dan double tape hitam serta 1 (satu) bungkus Rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu ditemukan di saku celana kanan yang dipakai oleh Terdakwa. Sedangkan untuk 1 (satu) bungkus Rokok Scorpion yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu  dan 1 (satu) unit hp merk VIVO Y02 warna biru berikut simcard ditemukan di saku celana sebalah kiri yang dipakai oleh Terdakwa yang kesemuanya diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Nomor: 06/10.33.01/2024 Pegadaian Cabang Subang melakukan penimbangan barang bukti nomor 1 s.d. 13 dengan total berat brutto 8,19 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 1198/NNF/2024 hari Rabu tanggal 20 Maret 202, dilakukan pemeriksaan atas barang bukti nomor: 0588/2024/OF s.d. 0591/2024/OF milik Terdakwa SANDI MARTIN als BOGEL Bin APONG KRISTOPEL (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan jumlah berat netto barang bukti nomor: 0588/2024/OF s.d. 0591/2024/OF seberat 5,6308 gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Atau

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa SANDI MARTIN als BOGEL Bin APONG KRISTOPEL (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan gang Dusun Baru RT 001/013 Desa Mulyasari Kec. Pamanukan Kab. Subang atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Saksi YAYAN BUDIANA, Saksi KASWUL ANWAR dan Saksi EKA WARANIKA (ketiganya anggota Sat Resnarkoba Polres Subang) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada Jalan gang Dusun Baru RT 001/013 Desa Mulyasari Kec. Pamanukan Kab. Subang atas informasi tersebut Saksi YAYAN BUDIANA, Saksi KASWUL ANWAR dan Saksi EKA WARANIKA mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi ANDRIANUS NOVERA GULTOM kemudian didalam rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna coklat dan 8 (delapan) buah plastik bening berisi Narkotika jenis sabu yang dililit kertas hermes dan double tape hitam, 1 (satu) bungkus Rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus Rokok Scorpion yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk VIVO Y02 warna biru berikut simcard dengan No 082129770466 barang-barang tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dililit lakban warna coklat dan 8 (delapan) buah plastik bening berisi Narkotika jenis sabu yang dililit kertas hermes dan double tape hitam serta 1 (satu) bungkus Rokok Djarum Super yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu ditemukan di saku celana kanan yang dipakai oleh Terdakwa. Sedangkan untuk 1 (satu) bungkus Rokok Scorpion yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu  dan 1 (satu) unit hp merk VIVO Y02 warna biru berikut simcard ditemukan di saku celana sebalah kiri yang dipakai oleh Terdakwa yang kesemuanya diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penimbangan Nomor: 06/10.33.01/2024 Pegadaian Cabang Subang melakukan penimbangan barang bukti nomor 1 s.d. 13 dengan total berat brutto 8,19 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 1198/NNF/2024 hari Rabu tanggal 20 Maret 202, dilakukan pemeriksaan atas barang bukti nomor: 0588/2024/OF s.d. 0591/2024/OF milik Terdakwa SANDI MARTIN als BOGEL Bin APONG KRISTOPEL (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan jumlah berat netto barang bukti nomor: 0588/2024/OF s.d. 0591/2024/OF seberat 5,6308 gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya