Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Sng GEORGE ALEXANDRO, S.H SAHAT MARTUA PAULINUS SIMANJORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1892/M.2.28/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEORGE ALEXANDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHAT MARTUA PAULINUS SIMANJORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa SAHAT MATUA PAULINUS SIMANJORANG pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret 2024 bertempat di Perumahan Griya Cibogo Asri Blok A2 No.04, Kec. Cibogo, Kab. Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa datang berkunjung ke rumah kontrakan saksi Meri Sriwati Hutagalung yang beralamat di Perumahan Griya Cibogo Asri Blok A2 No.04, Kec. Cibogo, Kab. Subang, pada saat datang ke rumah saksi Meri Sriwati Hutagalung terdakwa bertemu dengan Saksi Meri Sriwati Hutagalung kemudian mengobrol, saat itu saksi Meri Sriwati Hutagalung menagih hutang kepada terdakwa sebesar Rp.38.000.000. Setelah ditagih hutang lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil uang milik saksi Meri Sriwati Hutagalung yang nantinya akan dibayarkan hutang tersebut.
  • Bahwa pada saat posisi saksi Meri Sriwati Hutagalung sedang tiduran dan sedang lengah terdakwa langsung mengambil ATM bank Mandiri dengan nomor rekening 17300 1407 1816 milik saksi Meri Sriwati Hutagalung yang disimpan di dalam tas warna putih yang digantungkan di gudang, setelah berhasil mengambil ATM bank Mandiri tersebut kemudian terdakwa sempat mengobrol kembali dengan saksi Meri Sriwati Hutagalung dan akhirnya terdakwa pulang.
  • Bahwa pada saat terdakwa pulang dari rumah saksi Meri Sriwati Hutagalung, terdakwa singgah di BRILink di daerah Cimerta Subang, kemudian terdakwa langsung meminta kepada pemilik BRILink untuk mencairkan dari ATM bank Mandiri dengan nomor rekening 17300 1407 1816 a.n. Meri Sriwati Hutagalung ke Uang Tunai sebesar Rp.4.000.000, setelah uang diterima terdakwa langsung pulang.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 11.00 Wib terdakwa kembali ke toko BRILink yang berlokasi di Cimerta Subang untuk mengambil uang tunai sebesar Rp.4.500.000 dari ATM bank Mandiri dengan nomor rekening 17300 1407 1816 a.n. Meri Sriwati Hutagalung. Setelahnya terdakwa langsung berkunjung ke rumah saksi Meri Sriwati Hutagalung, kemudian setelah tiba di kontrakan saksi Meri Sriwati Hutagalung, terdakwa mengobrol dengan saksi Meri Sriwati Hutagalung kemudian saat saksi Meri Sriwati Hutagalung lengah terdakwa langsung ke bagian gudang untuk menyimpan kembali ATM bank Mandiri tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Meri Sriwati Hutagalung mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus Rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya