Dakwaan |
pada hari kamis tanggal 10 Maret 2022 jam 10.00 Wib di PT PERINDO beralamat Dusun Sidodadi Rt 033/09 Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem Kab Subang, telah terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sdr. M. YUSUF TAJIRI SUPRIADI terhadap DIAN MURDIANTO dengan cara saudara M. YUSUF TAJIRI SUPRIADI memukul dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan kearah dada sebelash kiri kemudian sdr. DIAN MURDIANTO mendorong saudara M. YUSUF TAJIRI SUPRIADI dengan menggunakan kedua tangannya selanjutnya saudara M. YUSUF TAJIRI menarik baju saudara DIAN MURDIANTO dan selanjutnya saudara DIAN MURDIANTO dan M. YUSUF TAJIRI SUPRAIDI terguling ditanah atas kejadian tersebut saudara DIAN MURDIANTO mengalami luka lecet dibagian dada sebelah kanan dan bahu sebelah kiri terkilir. |