Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2023/PN Sng PT. Ruang Dagang Internasional CV. Bungsu Multi Niaga Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN Sng
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Ruang Dagang Internasional
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sean MatthewPT. Ruang Dagang Internasional
Tergugat
NoNama
1CV. Bungsu Multi Niaga
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A. FAJAR SIDIK, S.H.I., M.H.CV. Bungsu Multi Niaga
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan perbuatan - perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi sesuai pasal 1243 KUHPerdata;
  4. Menyatakan kerugian yang dialami oleh Penggugat dalam perkara ini secara finansial sebesar Rp 960.058.750.- (sembilan ratus enam puluh juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ditambah bunga sebesar 2% per bulan yaitu sebesar Rp. 96.005.875.- (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) yang artinya kerugian keseluruhan sebesar Rp. 1.056.064.625 (Satu Milyar Lima Puluh Enam Juta Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk melakukan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 960.058.750.- (sembilan ratus enam puluh juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan ganti kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 96.005.875.- (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah);
  7. Memerintahkan penyitaan atas harta berupa barang bergerak yaitu; barang dagangan dan/atau stock barang yang dimiliki oleh Tergugat sebagaimana yang tertera seluruh Invoice yang dikeluarkan oleh Penggugat Rp. 942.610.000 (Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) tidak melebihi kerugian yang dialami oleh Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

SUBSIDER

ATAU   :          Apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak