Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Sng Candra Wiguna Nani Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Candra Wiguna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Patuaraja Simbolon, S.H.Candra Wiguna
Tergugat
NoNama
1Nani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Subang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan dan Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik sehingga jual beli terhadap tanah obyek sengketa yang dilakukan tergugat NANI kepada CANDRA WIGUNA Penggugat pada tanggal 24 Juli 2004 adalah Sah;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas Tanah Obyek Sengketa;
  4. Menyatakan menurut Hukum oleh karena dalam Pelaksanaan Jual Beli terhadap Tanah Obyek Sengketa Sebidang Tanah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik 747 Perumnas V/02 RT 035 RW 008 KelurahanSukamelang danĀ  Luas 72 M2 dengan Gambar Situasi No. 614/1992 tanggal 24 Maret 1992 tercatat atas nama NANI yang terletak di Kelurahan Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten SUbang Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara : Pak Haji Kunang
  • Sebelah Timur : Jalan Gang
  • Sebelah Selatan : Ibu Haji Ii
  • Sebelah Barat : Pak Dedi
  • Menjadi atas nama CANDRA WIGUNA Penggugat;
  1. Menghuku Tergugat atau Pihak Lain dan/atau Siapa saja apabila masih menguasai dan memilii terhadap obyek sengketa dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik. bersih dan bebas dari Beban apapun kalau perlu dengan bantuan alat negara atas dasar kekuasaan kehakiman;
  2. Menghukum kepada Tergugat dan/atau siapa saja yang terkait untuk membantu Penggugat dalam proses balik nama terhadap tanah obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat dan apabila Tergugat dan/atau siapa saja yang terkait enggan dan/atau tidak mau membantu dan tanpa persetujuan dan keterlibatan serta tanpa kehadiran tergugat, maka cukup dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dapat dilaksanakan balik nama untuk membuat sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang dari atas nama NANI Tergugat menjadi atas nama CANDRA WIGUNA Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila yang Mulia majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak