Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2016/PN SNG NANA SUTANA POLRES SUBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2016/PN SNG
Tanggal Surat Jumat, 27 Mei 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NANA SUTANA
Termohon
NoNama
1POLRES SUBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON
  2. menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan penyitaan atas barang dan diri pemohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan
  3. memerintajkan kepada termohon agar segera mengeluarkan atau mengembalikan barang sittaan kepada termohon berupa 1 unti kendaraan R-4 toyota fortuner 2.7GLux warna hitam metalik NOPOL B1941RD Noka MHP-ZX69G587008141,Nosin 2TR6552372 berikut kunci kontak dan juga satu STNKa/n LIA YULIA alamat Cempaka putih indah Kav. 85 Rt 11/07 Jakpus.
  4. menghukum termohon untuk membayar ganti keruugian materi sebesar Rp. 100 Juta rupiah dan kerugian imateril sebesar Rp 1 Miliar rupiah, sehingga total seluruhnya Rp 1 milir 100 juta rupiah secara tunai dan sekaligus kepada pemohon
  5. menhukum termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemohon lewat media masa di provinsi jawa barat kota subang pada khususnya selama 2 hari berturut-turut
  6. memulihkan hak2 pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya

 

atau,jika PN SUBANG berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya