Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Sng Muhammad Holil Asep Kurnia Muhtar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Sng
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Holil
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raden Nuh, S.H., S.E., M.H., AAAIK., CFCC. ForensicMuhammad Holil
Tergugat
NoNama
1Asep Kurnia Muhtar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 377.799.700,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Mengabulkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa: 1 (satu) bidang tanah dan bangunan permanen yang berdiri di atasnya terletak di Kampung Babakantisuk Jl. Curug Cijalu Rt.024 Rw. 010 Desa Cipancar, Kec. Serangpanjang, Subang, yang lebih dikenal dengan rumah tinggal kepunyaan H.. ASEP KURNIA MUHTAR.

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerja Sama Usaha Budidaya Sereh Wangi antara Tergugat dan Penggugat yang dibuat secara lisan pada tanggal 20 Oktober 2020 atau sekitar bulan Oktober 2020.
  3. Menyatakan Tergugat yang tidak memenuhi janji / kewajiban berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Usaha Budidaya Sereh Wangi antara Tergugat dan Penggugat yang dibuat secara lisan pada tanggal 20 Oktober 2020 atau sekitar bulan Oktober 2020 adalah suatu wanprestasi oleh Tergugat;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita  Jaminan atas Kekayaan Tergugat yang telah diletakkan.
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya, bunga dan atas keuntungan yang sedianya diperoleh Penggugat sebanyak Rp. 377.799.700 (Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) segera, sekaligus untuk seluruhnya (lunas)..

Apabila Tergugat lalai /tidak menjalankan putusan baik sebagian mau pun seluruhnya, atas harta kekayaan Tergugat yang telah diletakkan sita dilelang dan uang hasil lelang dipergunakan untuk memenuhi kewajiban Tergugat kepada Penggugat sampai lunas seluruhnya.

  1. Menyatakan  putusan  dapat dijalankan lebih dulu meski ada perlawanan/ keberatan dari Tergugat ( uitvoerbij voorraad)
  2. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara.

 

Atau,

Apabila Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae.quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak