Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. FEMMY SLAMET Alias SONG Bin RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2113/M.2.28/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEMMY SLAMET Alias SONG Bin RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa FEMMY SLAMET Alias SONG Bin RAHMAT, pada hari Sabtu, 02 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Kp. Salahaur, RT 008 / RW 002, Ds Jabong, Kec. Pagaden, Kabupaten Subang dan di pinggiran jalan daerah Wanareja, Perumahan Griya Cipaku, Kopti, dan Jalan Otista arah Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, 02 Maret 2024 pukul 16.00 wib, terdakwa FEMMY SLAMET Alias SONG Bin RAHMAT menghubungi saksi DIMAS LUCKY HANDOKO Alias LUCKY (dalam penuntutan terpisah), dan memberikan informasi bahwa paket narkotika sudah ada dirumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wib saksi DIMAS LUCKY HANDOKO Alias LUCKY sampai dirumah terdakwa yang beralamat Kp. Salahaur, RT 008 / RW 002, Ds Jabong, Kec. Pagaden, Kabupaten Subang, dan disana terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) paket narkotika kepada saksi DIMAS LUCKY.
  • Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa yaitu mendapatkan upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa berkomunikasi dengan saksi DIMAS LUCKY menggunakan 1 (satu) unit handphone android merk VIVO type Y12 warna biru.
  • Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. 1196/NNF/2024, tanggal 20 Maret 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat etto seluruhnya 1,3091 gram diberi nomor barang bukti 0601/2024/OF dan 6 (enam) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5992 gram diberi nomor barang bukti  0602/2024/OF adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa FEMMY SLAMET Alias SONG Bin RAHMAT, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Kp. Salahaur, RT 008 / RW 002, Ds Jabong, Kec. Pagaden, Kabupaten Subang dan di pinggiran jalan daerah Wanareja, Perumahan Griya Cipaku, Kopti, dan Jalan Otista arah Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi RUDI HARTONO dan saksi AEP SAEPUDDIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa FEMMY SLAMET Alias SONG Bin RAHMAT di rumah terdakwa yang beralamat Kp. Salahaur, RT 008 / RW 002, Ds Jabong, Kec. Pagaden, Kabupaten Subang dan di pinggiran jalan daerah Wanareja, Perumahan Griya Cipaku, Kopti, dan Jalan Otista arah Sukamelang, Kecamatan Subang.
  • Bahwa pada saat ditangkap, ditemukan 1 (satu) buah kotak kayu kecil warna coklat yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dililit lakban merah, 1 (satu) pak plastik klip kecil yang disimpan dibawah meja kompor dapur rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis shabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr ABDUL KUDUS.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab. 1196/NNF/2024, tanggal 20 Maret 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat etto seluruhnya 1,3091 gram diberi nomor barang bukti 0601/2024/OF dan 6 (enam) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5992 gram diberi nomor barang bukti  0602/2024/OF adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya