| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI bersama dengan Terdakwa SELAMET Als GEBOG Bin IWAN pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar jam 03.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jalan Dusun Babakan, Kelurahan/Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupeten Subang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah Tahun 2023 dengan Nomor Polisi : T-2574 OQ, Nomor Rangka : MH1JM110PK168246, Nomor Mesin : JMC1E1168254 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi ADITYA BAYU LESMANA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau, memakai pakaian jabatan palsu yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar jam 23.30 Wib Terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN menghubungi Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI melalui aplikasi pesan Whatsapp yang mengatakan “rek gawe moal/mau kerja tidak (untuk mengambil barang milik orang lain)” lalu Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI menjawab “hayu, ke urang kadinya/iya hayu nanti saya kesitu” kemudian setelah menyepakati hal tersebut kemudian sebelum berangkat Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI menyiapkan 1 (satu) buah kunci letter L berikut 2 (dua) buah mata kunci yang disimpan di saku celana bagian kanan dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Supra X, warna hitam yang nomor rangka dan nomor mesinnya Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS Bin DAMURI tidak tahu;
- Bahwa kemudian Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI berangkat dari kontrakan rumahnya yang berada di Dusun Tanjung Sari RT.004 RW.001 Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang menuju ke rumah Terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN yang berada di Jalan Ciasem Baru RT.002 RW.003 Desa Margatani Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Jawa Barat lalu setibanya di rumah Terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar jam 00.30 WIB kemudian langsung berangkat berkeliling dengan posisi terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN membonceng Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI sepanjang perjalanan untuk mencari kendaraan sepeda motor milik orang lain yang bisa diambil;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar jam 03.00 WIB Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI bersama-sama Terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN tiba di Jalan Dusun Babakan Kelurahan/Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, setelah memantau keadaan di lokasi sekitar dan dirasa cukup aman Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI langsung turun dari sepeda motor dan berjalan kaki masuk ke dalam halaman sebuah rumah yang pintu pagarnya tidak dikunci dan Terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN menunggu diatas sepeda motor Honda Supra X milik Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI dengan jarak kurang lebih 4 (empat) meter sambil memantau keadaan sekitar;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah Tahun 2023 dengan Nomor Polisi : T-2574 OQ, Nomor Rangka : MH1JM110PK168246, Nomor Mesin : JMC1E1168254 yang terparkir di belakang rumah dalam keadaan terkunci stang dan langsung menghampiri motor tersebut sambil mengeluarkan 1 (satu) buah kunci letter “L” berikut 1 (satu) buah mata kunci dari saku celana bagian kanan yang sudah Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI siapkan sebelumnya, lalu Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dan setelah dalam posisi ”on” Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI tidak menyalakannya namun mendorong sepeda motor tersebut sampai ke luar ke tempat Terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN menunggu kemudian Terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN langsung menyalakan sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah Tahun 2023 dengan Nomor Polisi : T-2574 OQ, Nomor Rangka : MH1JM110PK168246, Nomor Mesin : JMC1E1168254 tersebut sedangkan Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam miliknya dan pulang ke rumah;
- Bahwa oleh Terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah Tahun 2023 dengan Nomor Polisi : T-2574 OQ, Nomor Rangka : MH1JM110PK168246, Nomor Mesin : JMC1E1168254 dibawa pulang ke rumah dengan terlebih dahulu mencopot dan membuang plat nomor motor tersebut ke sungai di daerah sekitaran Jalan Ciasem Kabupaten Subang kemudian Terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN merubah warna body motor tersebut tanpa seizin dari pemiliknya dari warna merah menjadi warna hitam dengan Nopol terpasang menjadi T-3422 OG dengan maksud supaya tidak ada orang yang mengenali;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI bersama dengan Terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Vario warna Merah Tahun 2023 dengan Nomor Polisi : T-2574 OQ, Nomor Rangka : MH1JM110PK168246, Nomor Mesin : JMC1E1168254 milik saksi ADITYA BAYU LESMANA tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan, namun sepeda motor tersebut belum laku terjual karena masih ditawar-tawarkan;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI bersama-sama Terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN tersebut mengakibatkan saksi ADITYA BAYU LESMANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu.
-------- Perbuatan Terdakwa I AGUS RIYANTO Als AGUS BIN DAMURI bersama-sama Terdakwa II SELAMET Als GEBOG Bin IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |