Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan kwitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli antara Penggugat dengan tergugat terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik atas nama IYOS SUYAMAN dengan Nomor Hak Milik 524 berlokasi di Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang tertanggal 9 Oktober1992 sebesar Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah) antara Penggugat dengan tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan secara hukum jual-beli tanah pada tanggal 9 Oktober 1992 sebesar Rp. 18.000.000.- (delapan belas juta rupiah) berdasarkan kwitansi pembayaran pada petitum poin 2 antara Penggugat dengan tergugat adalah mengikat pada pihak yang menandatanganinya.
- Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 524 atas nama IYOS SUYAMAN berlokasi di Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang seluas 300 M2 (Tiga Ratus meter persegi);
- Menetapkan biaya menurut hukum.
Apabila ketua Pengadilan Agama subang berpendapat lain, kami mohon penetapan yang seadil – adilnya. |