Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Sng LINA MARDIANA binti ARIS SUMARNA PEMERINTAH R.I., cq. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Dati I Jawa Barat, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Sng
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINA MARDIANA binti ARIS SUMARNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1USYA AMANAT, S.H.LINA MARDIANA binti ARIS SUMARNA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH R.I., cq. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Dati I Jawa Barat, cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Irwan Setiawan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

a.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

b. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; dengan salah memfloating tanah milik Turut-Tergugat diatas tanah milik Penggugat;

c. Memerintahkan  Tergugat segera melepaskan floating tersebut dari tanah milik Penggugat;

d. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil harkat dan martabat Penggugat senilai  sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) secara tunai  dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.

e. Menjatuhkan putusan ini dapat dilakssanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij voerraad).

f. Menghukum Turut-Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

g. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

                  Dan/Atau:  Apabila Pengadilan Negeri Subang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak