Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Sng Joshua Markus Adrian, S.H. LEONARDI SETIAWAN Bin YATNA SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Sng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1419/M.2.28/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Joshua Markus Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONARDI SETIAWAN Bin YATNA SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa LEONARDI SETIAWAN Bin YATNA SUPRIATNA pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Alfamart Ciater yang beralamat di Jalan Raya Ciater No 11, Desa Ciater, RT 024 / RW 005, Kec Ciater, Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat No: 001/SK-SATHRD-KWG/III-24 terdakwa bekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk sebagai Assistant Chief Of Store (ACOS) cabang Alfamart Ciater sejak tanggal 10 Desember 2019 yang memiliki tugas dan tanggung jawab:
  • Mengatur sales dan pendapatan harian untuk disetorkan ke kas
  • Mengatur jadwal kerja personil toko
  • Bertanggung jawab terhadap keuabgan toko dengan memegang brankas

Terdakwa sebagai Assistant Chief Of Store (ACOS) mendapatkan tunjangan sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) bertanggungjawab mengenai pelaporan pendapatan harian untuk disetorkan esok harinya.

  • Bahwa pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 wib, mengambil uang dalam brankas sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian pada pukul 21.00 wib, terdakwa kembali mengambil sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 wib terdakwa mengambil uang dalam brankas sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa sebagai Assistant Chief Of Store (ACOS) yang seharusnya bertanggungjawab menyimpan uang dalam brankas untuk selanjutnya disetor, malah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan bermain judi slot.
  • Bahwa berdasarkan Sidak dan Audit dari saksi EDI PRASTYO WIBOWO selaku Koordinator Wilayah yang dilakukan pada hari Senin 26 Februari 2024, menemukan hasil penjualan pada Alfamart Ciater sebesar Rp 98.500.337,- (Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), dan dicocokan dengan uang dalam brankas hanya ada Rp 33.495.500,- (tiga puluh tiga juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah), sehingga terdapat selisih sebesar Rp 65.004.837,- (enam puluh lima juta empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya